Pertanyaan mengenai keabsahan donor darah saat berpuasa kembali mencuat setiap bulan Ramadhan. Banyak umat Islam merasa ragu untuk mendonorkan darah karena khawatir ibadah puasanya terganggu. Sementara itu, Palang Merah Indonesia (PMI) memastikan kebutuhan darah tetap tinggi selama bulan suci ini.
Ketua Unit Donor Darah Pusat PMI Jakarta, Ni Ken Ritchie, menyatakan bahwa secara nasional kebutuhan darah mencapai sekitar 5,6 juta kantong per tahun. Ketersediaan darah harus terus dijaga karena kebutuhan transfusi terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan.
Hukum Donor Darah Saat Puasa Menurut MUI
Mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tertanggal 24 Juli 2000, pengeluaran darah bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa. Dalam pandangan fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala.
Donor darah tidak termasuk dalam kategori tersebut. Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis, yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu lalu sisanya dikembalikan ke tubuh.
Pandangan Ulama tentang Donor Aferesis
Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan donor aferesis tidak membatalkan puasa. Hal ini karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan.
Meski demikian, Faiz menganjurkan kehati-hatian. Donor aferesis sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak, guna menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat. Pandangan ini juga sejalan dengan keterangan yang dimuat laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), yang menyebut donor darah dikategorikan sebagai proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa, sebagaimana hukum asal hijamah (bekam) menurut mayoritas mazhab.
PMI Ajak Masyarakat Tetap Donor Darah di Bulan Ramadhan
Ni Ken Ritchie menegaskan bahwa Ramadhan justru menjadi momentum untuk memperbanyak amal sosial. Berbagi di bulan suci bukan hanya tentang memberi materi, tetapi juga tentang menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup.
Ia juga menekankan bahwa kebutuhan darah tidak bisa ditunda. Pasien talasemia, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan tetap membutuhkan darah setiap hari. PMI mengajak masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan untuk tetap mendonorkan darah, baik menjelang berbuka maupun setelah berbuka puasa.
Tips Agar Tetap Bugar Setelah Donor Darah Saat Puasa
Meskipun donor darah tidak membatalkan puasa, sebagian orang mungkin merasa lemas setelahnya. Agar tetap bugar, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Pastikan sahur dengan gizi seimbang, terutama makanan tinggi protein dan zat besi.
- Penuhi kebutuhan cairan saat sahur dan berbuka untuk menjaga volume darah.
- Pilih waktu donor mendekati berbuka agar tubuh bisa segera mendapatkan asupan.
- Setelah donor, istirahat yang cukup dan hindari aktivitas berat.
Dengan pemahaman hukum yang jelas dan persiapan fisik yang tepat, donor darah saat puasa dapat menjadi bentuk ibadah sosial yang membawa manfaat besar bagi sesama tanpa mengurangi keabsahan puasa.
Informasi mengenai hukum donor darah saat puasa disampaikan melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta dan pernyataan Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, serta keterangan dari Palang Merah Indonesia (PMI) yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.
