Berita

MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Produk Impor AS Wajib, Masyarakat Diimbau Selektif Pilih Barang Konsumsi

Advertisement

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal. Prof. Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, sekaligus mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata ulama yang akrab disapa Prof. Ni’am ini, dilansir dari website MUI pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Dapat Dinegosiasikan

Prof. Ni’am mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. Ia menekankan bahwa Undang-Undang di Indonesia mengatur jaminan produk halal secara tegas.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, konsumsi halal adalah kewajiban agama dan label halal merupakan harga mati. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Perlindungan Konsumen

Prof. Ni’am menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. Menurutnya, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.

Ia menilai Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak ada tekanan politik. “Dalam konteks halal, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk,” tambahnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat.

Prof. Ni’am mengaku pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerja sama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya, ia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut. “Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya.

Advertisement

Ruang Kompromi dalam Aspek Teknis

Meski demikian, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis. Hal ini mencakup penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan.

Namun, Prof. Ni’am menegaskan bahwa dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan. “Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” kata dia.

Detail Kesepakatan Dagang RI-AS yang Disoroti

Sebelumnya, Indonesia disebut tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk non-halal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam ART disebutkan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

Kesepakatan tersebut juga menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal. Selain itu, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

Indonesia juga berkomitmen untuk menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan. Pembebasan persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal juga berlaku untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur, kecuali untuk kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Informasi mengenai kesepakatan dagang ini dan tanggapan MUI disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis di website MUI pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement