Berita

Penting Diketahui: 13 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan Menurut NU Online dan MUI

Advertisement

Ibadah puasa Ramadan memiliki ketentuan ketat agar sah di mata syariat. Umat Muslim diwajibkan untuk menjaga diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, demi meraih kesempurnaan ibadah. Berbagai lembaga keagamaan, seperti NU Online dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah merinci poin-poin krusial yang perlu diperhatikan.

10 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi

Melansir laman NU Online, Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, penjelas kitab Taqrib, menyebutkan setidaknya 10 hal yang dapat membatalkan puasa. Pemahaman ini penting bagi umat Muslim untuk memastikan ibadah puasa tetap sah.

  • Masuknya Sesuatu ke Tubuh Melalui Lubang Alami

    Puasa batal jika seseorang secara sadar memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh, seperti makanan atau minuman melalui mulut, cotton buds ke telinga, atau benda lain ke sabilain (dua jalan: qubul dan dubur).

  • Masuknya Sesuatu ke Kepala Melalui Luka

    Pembatalan puasa juga terjadi apabila ada benda yang masuk ke kepala melalui luka yang pada asalnya tidak berlubang, misalnya sampai pada kulit atau selaput otak.

  • Huqnah (Memasukkan Obat ke Anus atau Kemaluan)

    Tindakan memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin, yang dikenal sebagai huqnah, dapat membatalkan puasa.

  • Sengaja Muntah

    Apabila seseorang sengaja memicu muntah, seperti memasukkan tangan ke mulut hingga bagian dalam, berputar-putar sampai pusing, atau berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya muntah, maka puasanya batal.

  • Sengaja Berhubungan Badan

    Berhubungan badan yang dilakukan secara sengaja saat berpuasa, terutama di bulan Ramadan, tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga memiliki kafarah (denda) yang lebih berat.

  • Sengaja Mengeluarkan Mani

    Mengeluarkan air mani dengan disengaja, baik melalui tangan (onani atau masturbasi) atau sebab lain, membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar tanpa disengaja, seperti mimpi basah saat tidur (ihtilam), puasa tidak batal.

  • Haid

    Seorang perempuan yang mengalami haid pada siang hari atau sebelum waktu berbuka, meskipun saat sahur masih suci, puasanya dianggap batal.

  • Nifas

    Advertisement

    Sama halnya dengan haid, jika seorang perempuan mengalami nifas pada siang hari puasa, maka puasanya batal.

  • Gila atau Hilang Akal

    Orang yang mengalami gila meskipun sebentar, atau hilang ingatan karena ayan atau mabuk sepanjang hari (dari menjelang Subuh hingga Magrib), puasanya batal.

  • Murtad

    Seseorang yang sengaja keluar dari agama Islam (murtad), meskipun tidak makan dan minum sampai Magrib, puasanya dianggap tidak sah.

Tiga Pembatal Puasa Berdasarkan Al-Qur’an dan Majelis Ulama Indonesia

Selain poin-poin di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga merujuk pada Al-Qur’an untuk menjelaskan tiga hal utama yang membatalkan puasa. Hal ini termaktub dalam firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰىى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّييَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”

Berdasarkan ayat tersebut, tiga hal yang secara eksplisit membatalkan puasa adalah:

  • Makan
  • Minum
  • Bersenggama

Ketiga aktivitas ini dilarang bagi mereka yang berpuasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Niat Puasa: Kunci Keabsahan Ibadah Ramadan

Selain hal-hal fisik, keabsahan puasa juga sangat bergantung pada niat. Mengutip NU Online, lupa niat puasa menyebabkan puasa tidak sah. Ibadah puasa dianggap tidak sah jika dilakukan tanpa niat di waktu malamnya.

Untuk mengantisipasi kelalaian niat harian, umat Islam dapat melakukan niat puasa untuk sebulan penuh pada malam pertama Ramadan. Niat ini berfungsi sebagai langkah pencegahan jika suatu saat di hari-hari berikutnya lupa tidak berniat.

Berikut adalah lafal niat puasa Ramadan untuk sebulan penuh:

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah.”

Informasi lengkap mengenai hal-hal yang membatalkan puasa ini disampaikan melalui rujukan kitab-kitab fikih dan penjelasan dari NU Online serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai panduan bagi umat Muslim.

Advertisement