Berita

PN Jakpus Sahkan Kepengurusan DPP PPP Setelah Penggugat Cabut Gugatan Terhadap Muhamad Mardiono

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Syaiful Hakim. Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Menteri Hukum RI, dan Mahkamah PPP tersebut resmi dicabut pada persidangan yang berlangsung Senin (19/1/2026).

Ketidakseriusan Penggugat dalam Proses Persidangan

Kuasa Hukum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Syifaus Syarif dari kantor hukum erfandi and partners, menyatakan bahwa proses persidangan telah memperlihatkan ketidakcermatan dan ketidakseriusan pihak penggugat. Menurutnya, upaya hukum terhadap kepengurusan sah DPP PPP tersebut tidak didasari persiapan yang matang.

“Perkara ini sudah disidangkan sebanyak empat kali sidang, dimana menteri hukum RI dan Mahkamah Partai sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, tiba tiba ini dicabut oleh penggugat,” kata Syarif dalam keterangannya.

Keabsahan Kepengurusan Muhamad Mardiono

Syarif menjelaskan bahwa sejak awal persidangan terungkap bahwa gugatan yang diajukan tidak dibangun di atas konstruksi hukum yang utuh. Hal ini mencakup aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum para pihak, hingga pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.

Fakta hukum yang muncul selama persidangan justru memperkuat posisi kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Kepengurusan tersebut dinyatakan sah, konstitusional, dan telah mendapatkan pengesahan dari negara melalui Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Kemenangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukanlah hasil dari persiapan hukum yang matang. Kami melihat gugatan ini lebih bernuansa politis dan jangan-jangan hanya menjalankan perintah dari sutradara di baliknya ketimbang aspek yuridis,” tegas Syarif.

Dugaan Adanya Aktor di Balik Konflik Internal

Pihak kuasa hukum mengindikasikan adanya pola serangan hukum dan opini yang berulang terhadap PPP. Syarif menyebut fenomena ini sebagai upaya sistematis dari pihak tertentu untuk melemahkan partai dari dalam melalui skenario konflik.

Tim kuasa hukum berencana untuk menelusuri dan mengkaji lebih lanjut pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak di balik rangkaian polemik hukum dan politik tersebut. Syarif menegaskan bahwa PPP adalah partai yang sah secara hukum dan tidak boleh dirusak oleh kepentingan tertentu yang tidak jujur secara hukum.

Informasi mengenai pencabutan gugatan dan pernyataan resmi terkait keabsahan kepengurusan DPP PPP ini disampaikan oleh kuasa hukum Syifaus Syarif.