Finansial

Presiden Trump Tetapkan Kenaikan Tarif Impor Global 15 Persen, Respons Putusan Mahkamah Agung AS

Advertisement

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana menaikkan tarif global atas barang impor ke AS dari 10 persen menjadi 15 persen. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Truth Social miliknya pada Sabtu, 21 Februari 2026, sehari setelah ia mengkritik putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan sejumlah bea masuk sebelumnya tidak sah secara hukum.

Kenaikan Tarif Global dan Kritik Mahkamah Agung

Dalam unggahannya, Trump secara tegas menyatakan akan menaikkan tarif. “Berdasarkan peninjauan menyeluruh, terperinci, dan lengkap atas keputusan yang menggelikan, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika mengenai Tarif yang dikeluarkan kemarin, setelah berbulan-bulan pertimbangan, oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, mohon izinkan pernyataan ini untuk menyatakan bahwa saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10% terhadap Negara-negara … ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulis Trump.

Ia menyebut sejumlah negara telah “merugikan” AS selama beberapa dekade dan menegaskan bahwa kebijakan tarif tersebut akan berlaku efektif segera. Putusan Mahkamah Agung AS sebelumnya mempersoalkan dasar hukum yang digunakan dalam menerapkan bea masuk secara luas terhadap berbagai negara.

Mengutip laporan Reuters, Mahkamah Agung menilai sebagian kebijakan tarif yang diberlakukan dengan dalih keamanan nasional tidak memenuhi standar pembenaran hukum yang memadai. Putusan ini membuka ruang bagi tantangan hukum lebih lanjut terhadap kebijakan tarif Trump.

Sementara itu, The New York Times melaporkan bahwa putusan tersebut dipandang sebagai pembatasan atas kewenangan presiden dalam menggunakan undang-undang perdagangan untuk menetapkan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.

Latar Belakang Kebijakan Tarif Trump

Kebijakan tarif telah menjadi bagian utama dari agenda perdagangan Trump sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai presiden. Dalam berbagai kesempatan, ia menyatakan bahwa tarif diperlukan untuk melindungi industri domestik AS dan mengurangi defisit perdagangan.

Pada periode sebelumnya, pemerintahan Trump telah mengenakan tarif terhadap berbagai negara, termasuk China, Uni Eropa, dan Meksiko. Dasar hukum yang digunakan antara lain Section 232 (keamanan nasional) dan Section 301 (praktik perdagangan tidak adil).

Menurut laporan BBC, kebijakan tarif era Trump memicu ketegangan dagang global dan retaliasi dari sejumlah negara mitra dagang. China, misalnya, memberlakukan tarif balasan terhadap produk pertanian dan manufaktur AS, sementara Uni Eropa merespons dengan bea masuk tambahan atas sejumlah produk asal AS. Kebijakan ini juga sempat mendorong negosiasi ulang sejumlah perjanjian perdagangan, termasuk pembentukan perjanjian baru antara AS, Meksiko, dan Kanada yang menggantikan NAFTA.

Potensi Dampak Kenaikan Tarif 15 Persen

Rencana kenaikan tarif global menjadi 15 persen berpotensi memperluas cakupan kebijakan proteksionis AS. Jika diterapkan secara luas terhadap seluruh negara, kebijakan tersebut akan berdampak pada arus perdagangan internasional dan rantai pasok global.

Kenaikan tarif secara menyeluruh dapat meningkatkan biaya impor bagi perusahaan AS yang bergantung pada bahan baku dan komponen dari luar negeri. Biaya tersebut pada akhirnya berpotensi diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga barang yang lebih tinggi.

Advertisement

Dana Moneter Internasional (IMF), dalam laporan yang dikutip Reuters, pernah memperingatkan bahwa eskalasi perang dagang dapat menekan pertumbuhan ekonomi global. IMF menyebut ketidakpastian kebijakan perdagangan dapat memengaruhi keputusan investasi dan memperlambat ekspansi bisnis lintas negara. Selain itu, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebelumnya juga menyatakan bahwa peningkatan hambatan perdagangan dapat mengganggu sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan.

Respons Pasar dan Mitra Dagang

Pernyataan Trump memicu respons beragam di pasar keuangan. Indeks saham AS sempat mengalami volatilitas setelah pernyataan tersebut dipublikasikan, sementara nilai tukar dolar AS bergerak fluktuatif.

Pelaku usaha, khususnya importir dan perusahaan ritel, disebut tengah mencermati detail implementasi kebijakan tersebut. Kamar Dagang AS (US Chamber of Commerce) dalam pernyataan sebelumnya terkait kebijakan tarif pernah menyatakan kekhawatiran bea masuk tambahan dapat membebani dunia usaha dan konsumen domestik. Di sisi lain, sejumlah kelompok industri manufaktur dalam negeri AS mendukung kebijakan proteksi, dengan alasan tarif dapat meningkatkan daya saing produk domestik terhadap barang impor yang lebih murah.

Kenaikan tarif global berpotensi memicu respons dari mitra dagang utama AS. Pada periode sebelumnya, negara-negara seperti China dan Uni Eropa memberlakukan tarif balasan sebagai respons terhadap kebijakan AS. Menurut laporan Al Jazeera, sejumlah analis memperkirakan langkah baru Trump dapat memicu gelombang retaliasi tambahan, terutama jika tarif diterapkan tanpa pengecualian terhadap negara tertentu. Negara-negara berkembang yang bergantung pada ekspor ke pasar AS juga diperkirakan akan terdampak, khususnya sektor produk tekstil, elektronik, dan komoditas pertanian.

Dinamika Politik Domestik dan Implementasi

Kebijakan tarif kembali menjadi isu politik domestik di AS, terutama setelah putusan Mahkamah Agung. Beberapa anggota Kongres dari Partai Demokrat sebelumnya mengkritik penggunaan kewenangan presiden dalam menetapkan tarif tanpa persetujuan legislatif. Sementara itu, sejumlah politisi Partai Republik mendukung langkah Trump sebagai bagian dari strategi negosiasi perdagangan yang lebih tegas.

Menurut laporan The Washington Post, perdebatan mengenai kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan kemungkinan akan terus berlanjut, terutama jika kebijakan tarif 15 persen menghadapi gugatan hukum baru. Dalam pernyataannya, Trump menyebut tarif global 15 persen akan berlaku efektif segera. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci mekanisme penerapan, daftar negara yang terdampak, maupun kemungkinan pengecualian untuk sektor tertentu.

Departemen Perdagangan dan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) diperkirakan akan mengeluarkan panduan teknis terkait implementasi kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Kenaikan tarif global menjadi 15 persen menandai babak baru dalam kebijakan perdagangan AS di bawah kepemimpinan Trump.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Donald Trump di akun Truth Social miliknya pada 21 Februari 2026, serta laporan dari berbagai media internasional.

Advertisement