Finansial

Pembatalan Tarif Resiprokal Trump oleh Mahkamah Agung AS: Indonesia Pantau Dampak Kebijakan Baru 10 Persen

Advertisement

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara mengejutkan membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan ini datang hanya berselang sehari setelah Indonesia dan AS secara resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington DC. Penandatanganan penting tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Pembatalan Mahkamah Agung AS dan Reaksi Cepat Trump

Pembatalan oleh Mahkamah Agung AS berpotensi menjadi katalis positif bagi perekonomian Indonesia, sebab ancaman tarif resiprokal yang sebelumnya disepakati kemungkinan tidak berlaku lagi. Namun, Presiden Donald Trump dengan cepat merespons putusan tersebut.

Trump mengumumkan penerapan tarif baru sebesar 10 persen yang akan berlaku selama 150 hari, dimulai pada 24 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan balasan langsung atas putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya.

Perjalanan Panjang Negosiasi Tarif Resiprokal Indonesia-AS

Sebelumnya, Indonesia dan AS telah melalui perundingan panjang sejak tahun lalu terkait tarif timbal balik. Perjanjian ART yang baru saja diteken menyepakati tarif impor yang dikenakan AS untuk barang Indonesia sebesar 19 persen.

Angka ini jauh lebih kecil dari tarif awal yang ditetapkan sebesar 32 persen, dan disebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan ASEAN. Tarif 32 persen itu dikenakan Trump karena Indonesia dinilai mengenakan tarif lebih tinggi terhadap produk etanol asal AS, yakni 30 persen berbanding 2,5 persen dari AS.

Selain itu, Trump juga menyinggung hambatan non-tarif yang diterapkan Indonesia, seperti persyaratan konten lokal, rezim perizinan impor yang kompleks, dan kewajiban perusahaan sumber daya alam memindahkan pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai 250.000 dollar AS atau sekitar Rp 4,1 miliar.

Negara Asia Tenggara lain yang juga terkena kebijakan tarif Trump saat itu adalah Vietnam (46 persen), Thailand (36 persen), Malaysia (24 persen), Kamboja (49 persen), Singapura (10 persen), Filipina (17 persen), Laos (48 persen), Myanmar (44 persen), Brunei Darussalam (24 persen), dan Timor Leste (10 persen).

Upaya Negosiasi dan Penurunan Tarif

Pemerintah Indonesia segera menghitung dampak pengenaan tarif resiprokal AS terhadap sektor terdampak, seperti produk elektronik, tekstil, alas kaki, minyak kelapa sawit, karet, furnitur, udang, dan produk perikanan laut. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa tarif ini akan berdampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia.

Sebagai respons, pemerintah Indonesia melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah AS, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC pada awal April 2025. Delegasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka, bernegosiasi langsung dengan US Trade Representative (USTR) dan US Secretary of Commerce.

Serangkaian pertemuan bilateral berlangsung sepanjang 16-23 April 2025. Hasilnya, pada Juli 2025, Trump memangkas tarif impor atas produk-produk Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen.

Namun, penurunan tarif ini disertai beberapa syarat bagi Indonesia, antara lain tidak boleh mengenakan tarif atas produk asal AS (tarif 0 persen), membeli produk energi AS senilai 15 miliar dollar AS (sekitar Rp 244 triliun), membeli produk pertanian AS senilai 4,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 73 triliun), serta membeli 50 unit pesawat Boeing, khususnya Boeing 777.

Advertisement

Pemerintah Indonesia masih mengupayakan penurunan tarif hingga 0 persen untuk sejumlah komoditas ekspor unggulan seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), kopi, kakao, dan nikel. Kerangka kerja sama terkait tarif resiprokal ini telah dituangkan dalam Joint Statement yang dirilis Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025.

Pada akhir 2025, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penyelesaian perundingan lanjutan dengan Ambassador USTR Jamieson Greer. Disepakati bahwa dokumen kesepakatan akan disiapkan dan ditandatangani secara resmi sebelum akhir Januari 2026. Penandatanganan ART akhirnya terlaksana pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dampak dan Respons Indonesia

Terkait putusan Mahkamah Agung AS, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Indonesia akan terus mengamati kondisi terkini yang berkembang di Negeri Paman Sam. Ia menjelaskan, kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) sangat bergantung pada keputusan kedua negara.

Dari sisi Indonesia, perjanjian tersebut masih harus melalui proses ratifikasi sehingga belum dapat langsung diberlakukan. Hal serupa juga berlaku di AS yang masih menjalani tahapan internal sesuai perkembangan terbaru di negara tersebut.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Latar Belakang Kebijakan Tarif Resiprokal Trump

Pada mulanya, tarif resiprokal merupakan bagian dari strategi besar “Liberation Day” yang bertujuan membebaskan ekonomi Amerika dari ketergantungan pada impor. Pada awal April 2025, Trump menetapkan tarif timbal balik bagi lebih dari 180 negara dan wilayah.

Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi industri domestik AS dari serbuan produk murah dari luar negeri, mengurangi defisit perdagangan yang tinggi dengan negara-negara seperti China dan India, serta mendorong negosiasi ulang perjanjian perdagangan untuk menciptakan kesetaraan dalam akses pasar.

Tarif resiprokal sendiri didefinisikan sebagai kebijakan perdagangan di mana suatu negara menetapkan bea masuk terhadap produk negara lain yang setara atau sebanding dengan tarif yang diterapkan oleh negara tersebut terhadap produk dari negara pertama, atau dikenal sebagai kebijakan tarif timbal balik.

Informasi mengenai perkembangan kebijakan tarif resiprokal dan respons pemerintah Indonesia disampaikan melalui pernyataan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Gedung Putih.

Advertisement