Sejumlah warga Perumahan Citra 2 di Kalideres, Jakarta Barat, menggelar aksi unjuk rasa menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan tersebut pada Senin (23/2/2026). Penolakan ini dipicu oleh klaim warga yang merasa tidak pernah menerima sosialisasi terkait proyek yang berlokasi tepat di sebelah RSUD Kalideres itu.
Latar Belakang Penolakan Warga
Massa aksi sempat mendatangi lokasi proyek yang berdekatan dengan RSUD Kalideres. Mereka memasang sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap pembangunan tersebut, yang diklaim telah ditandatangani oleh warga sekitar.
Perwakilan warga Perumahan Citra 2, Budiman Tandiono, menegaskan bahwa warga tidak pernah menerima pemberitahuan atau sosialisasi resmi mengenai pembangunan rumah duka dan krematorium di depan perumahan mereka. Menurutnya, informasi mengenai proyek ini baru diketahui warga setelah alat berat mulai beroperasi di lokasi pada pertengahan Februari 2026.
“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Budiman.
Pertanyaan Seputar Perizinan dan Alih Fungsi Lahan
Budiman juga mengungkapkan bahwa izin proyek tersebut disebut-sebut telah terbit pada 6 Februari 2026. Namun, ia mempertanyakan ketiadaan papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi proyek.
Lebih lanjut, Budiman menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek rumah duka dan krematorium ini merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, lahan seluas 57.175 meter persegi tersebut difungsikan sebagai lapangan sepak bola.
“Kalau ini jadi dibangun, ya harusnya jadi tempat olahraga juga. Katanya Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok ini malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga sekitar,” kata Budiman.
Warga juga mempertanyakan urgensi pembangunan rumah duka baru, mengingat sudah ada rumah duka berukuran besar di kawasan Menceng, Tegal Alur, yang masih berada di Kecamatan Kalideres.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan dan Sosial
Selain isu sosialisasi dan alih fungsi lahan, warga juga menyoroti potensi dampak kemacetan yang diperkirakan akan semakin parah. Lokasi pembangunan berada di ruas jalan yang dinilai sempit dan telah padat dengan berbagai aktivitas.
Di sekitar area proyek, terdapat dua sekolah, sebuah rumah sakit, pura, serta pom bensin. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperparah kepadatan lalu lintas.
“Daerah kami sudah macet. Kalau ditambah rumah duka lagi, pasti makin macet. Apalagi ini dekat sekolah-sekolah, ada faktor psikologis juga bagi anak-anak kalau sering ada sirene dan aktivitas kedukaan,” ujarnya.
Warga juga menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi pencemaran udara yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas krematorium. Saat dimintai keterangan, pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui detail proyek ini dan menyatakan bahwa keputusan berasal dari pemerintah pusat.
Tuntutan Warga dan Penghentian Sementara Proyek
Saat ini, warga tengah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD DKI Jakarta Komisi A, serta instansi terkait lainnya. Mereka menuntut agar pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan perizinan dan dialog terbuka dengan warga.
“Kami minta diberi waktu dan pembangunan dihentikan. Kalau tidak, kami bisa bergerak lebih besar lagi. Ini baru sebagian warga yang bersuara,” kata Budiman.
Menanggapi aksi warga, salah satu perwakilan pekerja proyek, Hari DP, mengklaim bahwa seluruh perizinan terkait pembangunan rumah duka dan krematorium ini telah dilengkapi. Namun, setelah didatangi warga, pihak pekerja sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan hingga tercapai kesepakatan lebih lanjut.
“Kami menghormati protes yang disampaikan warga. Dan kami tentunya akan menyampaikan kepada pimpinan terkait protes ini dan untuk sementara kami sepakat untuk menghentikan pengerjaan di lokasi ini,” jelas Hari DP.
Informasi mengenai penolakan warga dan penghentian sementara proyek ini dilansir oleh Antara pada Senin, 23 Februari 2026.