Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah meresmikan kerja sama ekonomi baru yang ditandai dengan penandatanganan “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS. Kesepakatan ini, yang diteken di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara, mencakup sejumlah aturan perdagangan baru, termasuk mengenai sertifikasi halal produk. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis secara tegas mengajak umat Islam untuk tidak membeli produk asal AS yang tidak memiliki label halal.
Kesepakatan Ekonomi RI-AS dan Sorotan Sertifikasi Halal
Penandatanganan “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” menandai babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara. Acara bersejarah ini berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, pagi waktu setempat di Amerika Serikat, di tengah agenda pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah adanya aturan baru terkait perdagangan, termasuk aspek sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia.
MUI Ajak Umat Islam Selektif Terhadap Produk Impor AS
Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis, menyuarakan kekhawatirannya terkait pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk produk dari AS ke Indonesia. Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, pada Minggu (22/2/2026), ia mengajak masyarakat untuk berhati-hati. “Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” tegas Cholil.
Menurut Cholil, langkah ini merupakan upaya untuk memastikan konsumsi produk halal secara lebih cermat. Ia menekankan bahwa tanpa sertifikasi halal, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kehalalan suatu produk. “Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli iya ibu bapak, enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab, siapa yang tanggung jawab? BPJPH,” jelasnya.
Pemerintah Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Tetap Berlaku
Menanggapi kekhawatiran publik, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan bahwa Pemerintah Indonesia tetap memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Dalam keterangan resminya, Haryo menjelaskan bahwa produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Untuk produk non-makanan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur asal Amerika Serikat, pemerintah menjamin bahwa produk-produk tersebut tetap harus mengikuti standar mutu, keamanan produk, serta ketentuan good manufacturing practice. Selain itu, transparansi informasi kandungan produk juga diwajibkan agar konsumen dapat mengetahui detail produk yang digunakan. Haryo menambahkan, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal luar negeri di AS, yang memungkinkan sertifikasi halal dari AS diakui di Indonesia seiring meningkatnya permintaan produk halal berkualitas tinggi dari pasar domestik.
Informasi mengenai kesepakatan ekonomi serta ketentuan sertifikasi halal ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
