Edukasi

Soroti Permendiktisaintek 52/2025, Puluhan Ribu Dosen PPPK Keluhkan Hambatan Kenaikan Jabatan Fungsional

Advertisement

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 memicu diskusi hangat di kalangan akademisi. Regulasi yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen ini dinilai belum memberikan kejelasan status bagi sekitar 25.265 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Ketidakjelasan Status dalam Kategorisasi Dosen

Permendiktisaintek 52 Tahun 2025, yang menggantikan Permen 44 Tahun 2024, mengklasifikasikan dosen ke dalam dua tipe utama, yakni dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS. Selain itu, terdapat pembagian tipologi dosen tetap dan dosen tidak tetap berdasarkan basis induk (home base) dan mekanisme rekrutmennya.

Meski hak dan kewajiban dosen telah dirangkum dalam aturan tersebut, status dosen PPPK tidak disebutkan secara eksplisit. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai posisi hukum dosen PPPK, mengingat mereka memiliki kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi yang sama dengan dosen tetap, namun terikat oleh kontrak kerja tertentu.

Keluhan Terkait Standar Ganda dan Hambatan Karier

Para dosen PPPK menyoroti adanya standar ganda dalam implementasi regulasi. Di satu sisi, mereka wajib memenuhi seluruh tanggung jawab layaknya dosen PNS untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Di sisi lain, hak-hak pengembangan karier seperti kenaikan jabatan fungsional dan izin tugas belajar bagi dosen PPPK belum memiliki payung hukum yang jelas.

Advertisement

  • Kenaikan Jabatan: Dosen PPPK dilaporkan tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat karena ketiadaan regulasi teknis.
  • Tugas Belajar: Belum ada aturan yang mengatur mekanisme studi lanjut bagi pegawai dengan status PPPK di lingkungan kementerian.
  • Penurunan Jabatan: Beberapa dosen yang memiliki gelar S3 atau jabatan Lektor saat mendaftar terpaksa memulai kembali dari posisi Asisten Ahli karena keterbatasan formasi.

Instruksi Pemutakhiran Data SISTER

Melalui Surat Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi Nomor 185/DST/B4/DT.04.03/2026 tertanggal 11 Februari 2026, pemerintah meminta rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk melakukan pemutakhiran data pada sistem SISTER. Pemutakhiran ini mencakup perubahan data jabatan fungsional, riwayat pendidikan, serta tipe dosen.

Langkah ini dipandang sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Permendiktisaintek 52/2025. Namun, para pendidik berharap pemutakhiran data tersebut diikuti dengan kebijakan yang lebih adil, terutama terkait relaksasi aturan dari Kementerian PANRB dan BKN untuk menyetarakan hak karier dosen PPPK dengan dosen PNS.

Informasi mengenai perkembangan regulasi kepegawaian dosen ini merujuk pada ketentuan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement