Liramedia
– Sebuah rumah bergengsi bernilai Rp 3 miliar di Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, pada hari Rabu tanggal 22 April dipindahtangankan oleh petugas sita Pengadilan Negeri Surabaya. Proses ini dilakukan atas permintaan Suntejo Lekry selaku pemilik properti yang sekarang ditempati oleh David Oktavia. Penyitaan terpaksa harus dilaksanakan lantaran si penyewa enggan pindah tempat.
Davy Hindranata, kuasa hukum Suntejo, mengungkapkan bahwa kliennya memperoleh rumah itu melalui mekanisme lelang. Lelang ini diikutinya pada tanggal 27 Juni 2024 dan diselenggarakan setelah David tidak dapat membayarkan kreditnya. Properti dengan luas tanah sebesar 290 meter persegi tersebut ditawarkannya sebagai agunan untuk pinjaman yang dimintanya dari bank.
Sebelum dilakukan eksekusi, Suntejo pernah mengusulkan tawaran ganti rugi kepada pemilik rumah lama. Dia menyarankan jumlah gantirugi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk mendorong mereka rela meninggalkan tempat tinggalnya sendiri. Namun, hal itu dibatalkan oleh pihak yang bersinggungan,” ungkapnya.
Pada saat melakukan proses evakuasi rumah bertingkat itu, Davy menyebutkan bahwa mereka mendeteksi beberapa tanda-tanda kerusakan. Termasuk di dalamnya adalah penarikan besi pada anak tangga serta handle pintu garasi. Selain itu juga ada penyitaan sebagian perlengkapan rumah seperti AC, sink, bahkan sampai toilet jongkok.
Berdasarkan hasil penemuan itu, mereka berniat mengajukan langkah hukum melalui pembuatan laporan polisi. “Kami sedang mempertimbangkan kemungkinan mengejar jalur pidana dengan cara membuat laporannya kepada penduduk rumah yang bersalah dalam kasus kerusakan,” jelasnya.
Selanjutnya, Juru Sitaw dari Pengadilan Negeri Surabaya bernama Darmanto menyatakan bahwa tim telah mengirim peringatan kepada para penduduk rumah tersebut. Isi peringatannya adalah sebagai
aanmaning
Atau peringatan dikirim untuk meminta penduduk segera membersihkan tempat tinggalnya. Berita acara peringatan tersebut diserahkan pada tanggal 23 Oktober 2024 kemarin.
Pihak tersebut juga sudah mengundang para pemukim untuk menandatangi akta pelelangan nomor 1341/10.01/2024-01. Pemberitahuan aanmaning dikirim lagi pada tanggal 4 November 2024. Dia menjelaskan, “Keputusan ini dibuat dengan tujuan melakukan eksekusi penyitaan sesuai dengan akte lelang besar yang ditanggal 27 Juni 2024,” katanya.
(leh)