Uni Eropa melalui markas besarnya di Brussels resmi memulai investigasi terhadap ByteDance, induk perusahaan TikTok, terkait desain aplikasi yang dianggap adiktif. Langkah hukum ini menyasar fitur infinite scroll (gulir tanpa batas) dan efek rabbit hole (lubang kelinci) yang dinilai melanggar Digital Services Act (DSA) karena mengeksploitasi kerentanan psikologis pengguna, khususnya anak-anak.
Rekor Penggunaan TikTok di Indonesia
Di tengah pengawasan ketat Eropa, Indonesia justru mencatatkan angka penggunaan platform tersebut yang sangat tinggi. Data terbaru per Februari 2026 menunjukkan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu hampir 45 jam per bulan untuk mengakses TikTok, yang merupakan angka tertinggi di dunia.
Kondisi ini diperparah dengan temuan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Profil Anak Usia Dini 2025. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa hampir 40 persen anak usia dini atau balita di Indonesia sudah terpapar layar ponsel secara intensif, yang berdampak pada pembentukan sistem saraf oleh algoritma digital.
Dampak Fenomena Otak Video Pendek
Fitur infinite scroll bekerja dengan mekanisme serupa mesin slot kasino, di mana setiap geseran layar memberikan stimulasi video baru yang memicu lonjakan dopamin. Hal ini menyebabkan otak anak sulit untuk berhenti mengakses konten secara mandiri.
Memasuki awal 2026, para praktisi pendidikan mulai melaporkan penurunan drastis pada rentang perhatian (attention span) siswa di sekolah. Fenomena yang dikenal sebagai “otak video pendek” ini membuat anak-anak terbiasa dengan kepuasan instan dan kehilangan daya tahan dalam memahami logika berpikir yang kompleks atau membaca teks panjang.
Implementasi PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah mitigasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025 yang dijadwalkan berlaku penuh pada Maret 2026. Regulasi ini mengatur beberapa poin krusial bagi platform digital, antara lain:
- Kewajiban fitur verifikasi usia pengguna.
- Penerapan kontrol orang tua yang lebih ketat untuk pengguna di bawah 16 tahun.
- Kewajiban Penilaian Dampak Pelindungan Anak (DPIA) bagi penyedia platform.
Desakan Standar Desain Ramah Anak
Meskipun regulasi telah disiapkan, para ahli menekankan pentingnya menyentuh aspek arsitektur aplikasi atau sisi hulu. Indonesia didorong untuk menetapkan standar “Desain Ramah Anak” yang memaksa platform melakukan perubahan konkret pada sistem mereka.
Beberapa langkah yang diusulkan meliputi penonaktifan fitur infinite scroll secara otomatis (default) untuk akun anak, transparansi algoritma agar dapat dipantau oleh regulator, serta penerapan batas waktu layar (screen time) yang bersifat wajib. Langkah ini dinilai penting agar generasi masa depan tidak terjebak dalam eksploitasi ekonomi perhatian (attention economy).
Informasi mengenai perkembangan investigasi Uni Eropa dan kebijakan platform digital di Indonesia ini dihimpun dari pernyataan resmi otoritas terkait dan dokumen regulasi yang dirilis pada Februari 2026.
