Berita

Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Kritik Etika Seleksi di DPR

Advertisement

Adies Kadir resmi mengemban jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Adies hadir menggantikan Arief Hidayat yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada Rabu (4/2/2026). Namun, proses penunjukan Adies memicu perdebatan publik karena DPR RI secara mendadak membatalkan pencalonan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disahkan pada Agustus 2025.

Sorotan Jimly Asshiddiqie Terkait Etika Rekrutmen

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai Adies Kadir memiliki kualitas yang memadai untuk menjabat sebagai hakim konstitusi. Meski secara pribadi mendukung sosok Adies, Jimly menekankan bahwa mekanisme pengisian jabatan tersebut harus memperhatikan aspek etika agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

“Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Makanya saya secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira gitu. Nah cuma, ke depan enggak boleh begini dibiarkan,” ujar Jimly saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Jimly menegaskan kritik utamanya tertuju pada proses internal di DPR selaku lembaga pengusul. Ia mempertanyakan alasan di balik pergantian calon yang sudah terpilih sebelumnya. “Secara hukum enggak ada masalah, tapi secara etika. Tapi etikanya di DPR sana. Kok orang yang sudah dipilih, Inosentius, kok begitu aja diganti? Ini kan masalah etika,” tegasnya.

Mahfud MD: Sah Secara Yuridis, Minim Transparansi

Senada dengan Jimly, mantan Ketua MK periode 2008–2013, Mahfud MD, menyatakan bahwa secara formal tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam pergantian calon hakim tersebut. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan penuh untuk memilih tiga hakim konstitusi sesuai mekanisme internal.

Advertisement

Meski demikian, Mahfud menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses seleksi kali ini dibandingkan periode sebelumnya. Ia membandingkan dengan seleksi tahun 2008 yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak akademisi.

Dampak Terhadap Rasa Keadilan

Mahfud mengaku terkejut dengan proses pergantian Inosentius yang berlangsung sangat cepat. Menurutnya, hal ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi kandidat yang sudah diumumkan secara resmi dalam sidang paripurna.

  • Proses seleksi dinilai cenderung tertutup dan internal.
  • Pergantian mendadak menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
  • Kandidat sebelumnya seakan dipermalukan setelah sempat diumumkan secara resmi.

Rekam Jejak dan Putusan MKD

Sebelum dicalonkan sebagai hakim MK, nama Adies Kadir sempat menjadi sorotan pada Agustus 2025 terkait kekeliruan data tunjangan anggota DPR. Kasus tersebut sempat membawanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Namun, pada 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa Adies tidak terbukti melanggar kode etik karena telah melakukan klarifikasi dengan tepat. MKD kemudian memerintahkan pemulihan nama baik dan kedudukan Adies hingga akhirnya ia resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi para tokoh terkait dan dokumentasi kegiatan kenegaraan yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement