Edukasi

Aturan Baru KIP Kuliah 2026: Batas Gaji Orang Tua Kini Wajib di Bawah UMP Domisili Asal

Advertisement

Pemerintah resmi memperbarui ketentuan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Perubahan signifikan terletak pada standarisasi batas maksimal pendapatan orang tua yang kini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah domisili masing-masing calon mahasiswa.

Perubahan Ketentuan Gaji Orang Tua Calon Penerima

Pada tahun-tahun sebelumnya, syarat ekonomi penerima KIP Kuliah dipatok pada pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan. Namun, dalam aturan terbaru untuk tahun 2026, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali wajib berada di bawah nilai UMP domisili asal mahasiswa.

Calon mahasiswa yang memenuhi kriteria pendapatan ini namun tidak terdaftar dalam basis data bantuan sosial tetap diwajibkan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh pemerintah setempat minimal tingkat desa atau kelurahan, disertai bukti pendukung seperti rekening listrik dan foto kondisi rumah untuk proses verifikasi oleh perguruan tinggi.

Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Indonesia

Berikut adalah rincian UMP 2026 di berbagai wilayah yang menjadi acuan batas maksimal pendapatan orang tua untuk pendaftaran KIP Kuliah:

WilayahNilai UMP 2026
DKI JakartaRp 5.729.876
Jawa BaratRp 2.317.601
Jawa TengahRp 2.327.386
Jawa TimurRp 2.446.880
DIY YogyakartaRp 2.417.495
BantenRp 3.100.881
BaliRp 3.207.459
AcehRp 3.932.552
Sumatera UtaraRp 3.228.949
Sumatera BaratRp 3.182.955
PapuaRp 4.436.283
Papua PegununganRp 4.508.714

Pelonggaran Batas Desil dalam DTKS

Selain aturan pendapatan, pemerintah juga menyesuaikan kriteria desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Jika sebelumnya pendaftar dibatasi maksimal pada Desil 3, kini siswa dari keluarga yang masuk dalam kategori Desil 4 atau Rentan Miskin diperbolehkan mendaftar.

Advertisement

Klasifikasi Desil Kesejahteraan

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir Miskin
  • Desil 4: Rentan Miskin
  • Desil 5: Pas-pasan

Prosedur Pengecekan Status DTKS

Calon mahasiswa dapat melakukan pengecekan status kesejahteraan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pengguna cukup memasukkan data wilayah sesuai KTP dan nama lengkap untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial.

Bagi keluarga yang belum terdaftar, pengusulan data dapat dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Proses pemutakhiran data ini dilakukan secara berkala setiap bulan oleh Dinas Sosial setempat.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran ini merujuk pada panduan resmi KIP Kuliah 2026 yang diterbitkan oleh kementerian terkait.

Advertisement