Aturan Baru QR Code Dokumen Kependudukan Berlaku, Sertifikat Tanah Lama Tak Sah Mulai Februari 2026
Sejumlah isu penting menjadi sorotan publik pada Rabu, 28 Januari 2026, mulai dari perubahan aturan penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan hingga batas waktu pengubahan surat tanah lama. Selain itu, kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari penjambretan turut memicu perdebatan hukum. Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi guru honorer, sementara perkembangan Dewan Perdamaian gagasan Donald Trump juga menarik perhatian.
Perubahan Aturan QR Code Dokumen Kependudukan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan aturan baru terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 untuk Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Kini, QR Code pada dokumen-dokumen tersebut tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum seperti Google Lens. Masyarakat hanya bisa memindai QR Code ini melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Masyarakat tidak perlu memperbarui dokumen kependudukan mereka ke Dukcapil terkait perubahan ini.
Batas Waktu Pengubahan Surat Tanah Lama
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat mengenai batas waktu berlakunya sejumlah surat tanah lama. Surat-surat seperti girik, letter C, dan verponding dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Masyarakat diimbau untuk segera mengubah surat tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum batas waktu tersebut.
Kasus Hogi Minaya: Batas Pembelaan Terpaksa
Kasus Hogi Minaya (43), seorang suami di Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan, menyita perhatian publik. Tindakan Hogi mengejar pelaku berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang penjambret.
Sekitar tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS. Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas pembelaan terpaksa dan pertanggungjawaban pidana dalam perspektif hukum.
Insentif Rp 400 Ribu untuk Guru Honorer
Pemerintah menyiapkan kebijakan baru untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Rencana ini muncul di tengah masih rendahnya pendapatan yang diterima sebagian besar guru honorer, terutama di daerah.
Bantuan tersebut berupa insentif sebesar Rp 400.000 per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para guru honorer di dunia pendidikan.
Sekutu Utama AS Belum Gabung Dewan Perdamaian Trump
Di kancah internasional, sejumlah sekutu utama Amerika Serikat belum bergabung dengan “Board of Peace” atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden AS Donald Trump. Ketidakhadiran mereka terlihat dalam upacara penandatanganan piagam pendirian organisasi tersebut di Davos, Swiss, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dewan Perdamaian yang akan dipimpin langsung oleh Trump diklaim bertujuan mendorong kerja sama global dan menjalankan rencana perdamaian Gaza 20 poin versi pemerintahan Trump.
Informasi lengkap mengenai isu-isu ini disampaikan melalui rangkuman berita populer yang dirilis pada Selasa (27/1/2026) hingga Rabu (28/1/2026) pagi.