Berita

Austria Bahas Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 14 Tahun, Indonesia Targetkan Berlaku Maret 2026

Austria sedang mengkaji rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun, mengikuti langkah serupa yang telah diambil oleh Australia dan Perancis. Wacana ini bertujuan melindungi anak di ruang digital yang semakin kompleks, dengan target penerapan pada awal tahun ajaran baru. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga menyiapkan kebijakan serupa yang ditargetkan berlaku mulai Maret 2026.

Austria Kaji Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Sekretaris Negara untuk Urusan Digital Austria, Alexander Proll, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 14 tahun ini ditujukan untuk melindungi generasi muda di ruang digital. Proll menargetkan aturan tersebut dapat diterapkan pada awal tahun ajaran baru. Saat ini, otoritas terkait masih menelaah berbagai opsi teknis guna memastikan larangan dapat dijalankan secara efektif dan terukur.

Untuk merumuskan konsep kebijakan secara lebih mendalam, para ahli dari partai-partai politik dijadwalkan bertemu. Dalam proses perumusan, Austria menjadikan Australia sebagai salah satu rujukan utama, khususnya dalam metode verifikasi usia pengguna. Di Australia, pembatasan usia diberlakukan dengan mewajibkan pengguna menyerahkan identitas resmi, didukung teknologi pengenalan wajah dan suara, serta analisis perilaku pengguna oleh platform digital.

Perdebatan Verifikasi Usia dan Dinamika Politik Austria

Pendekatan verifikasi usia ala Australia tidak sepenuhnya disepakati di dalam negeri Austria. Mitra koalisi pemerintahan, yakni Partai Sosial Demokrat Austria (SPO) dan partai liberal NEOS, sama-sama mendukung prinsip pembatasan usia, tetapi berbeda pandangan terkait cara penerapannya.

Juru bicara media NEOS, Henrike Brandstötter, menolak meniru model Australia karena kekhawatiran terhadap pengumpulan dan keamanan data pribadi. NEOS mendorong pemerintah menunggu penerapan sistem identitas digital nasional atau eID, yang diproyeksikan baru beroperasi pada 2027.

Penentuan batas usia juga masih menjadi bahan diskusi. Proll menyatakan dukungannya pada usia 14 tahun, yang dinilai sejalan dengan batas kecakapan hukum di Austria serta ketentuan Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Aturan GDPR memungkinkan negara anggota menetapkan usia persetujuan pemrosesan data daring di rentang 13 hingga 16 tahun.

SPO mendorong agar Austria memberlakukan larangan nasional apabila kesepakatan di tingkat Uni Eropa belum tercapai hingga akhir 2025. Sebaliknya, Partai Kebebasan Austria (FPO) dari kubu kanan mengkritik rencana tersebut dengan alasan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Sementara itu, Partai Hijau justru menuntut penerapan verifikasi usia wajib disertai sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.

Tren Pengetatan Akses Media Sosial di Eropa

Di tingkat Uni Eropa, isu pembatasan usia semakin menguat. Parlemen Eropa mendesak Komisi Eropa menetapkan batas usia minimum yang mengikat paling lambat akhir 2026, setelah sebelumnya merekomendasikan usia minimal 13 tahun untuk akses jejaring sosial, platform video, dan chatbot berbasis kecerdasan buatan.

Perancis telah melangkah lebih jauh dengan rancangan undang-undang yang didukung Presiden Emmanuel Macron dan disahkan parlemen. Aturan ini menargetkan larangan berlaku mulai tahun ajaran 2026 serta verifikasi usia penuh pada awal 2027. Undang-undang yang disahkan pada 2023 mengatur bahwa platform digital nantinya wajib memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun dapat membuat akun.

Sikap serupa datang dari Denmark. Pemerintah ingin membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, meskipun masih membuka ruang izin orang tua bagi anak usia 13 tahun ke atas. Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, bahkan menyebut ponsel dan media sosial sebagai faktor yang “mencuri” masa kecil anak-anak.

Di Jerman, aturan yang berlaku mengharuskan anak berusia 13 hingga 16 tahun mendapatkan persetujuan orang tua sebelum menggunakan media sosial. Sementara itu, pemerintah Spanyol telah menyetujui rancangan undang-undang untuk menaikkan batas usia minimum pembuatan akun media sosial dari 14 menjadi 16 tahun. Di luar Eropa, beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga mewajibkan anak di bawah 16 tahun memperoleh izin orang tua sebelum dapat membuka akun media sosial.

Indonesia Siapkan Pembatasan Akses Medsos Mulai Maret 2026

Pemerintah Indonesia berencana membatasi akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun dengan skema berbeda, disesuaikan tingkat risiko masing-masing platform. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembatasan tersebut dilakukan melalui penundaan akses akun bagi anak di rentang usia tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Meutya menjelaskan, aturan pembatasan sebenarnya telah diterbitkan sejak Maret 2025. Namun, dampaknya belum terasa luas karena saat ini pemerintah masih berada dalam fase transisi dan persiapan bersama platform media sosial.

Pemerintah menargetkan proses penyesuaian dengan platform besar rampung dalam satu tahun agar kebijakan dapat dijalankan efektif pada 2026. Menurut Meutya, langkah pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah umur juga dilakukan sejumlah negara lain, seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa yang tengah menyusun regulasi serupa. Pemerintah berharap pembatasan ini dapat diterapkan secara konsisten mulai tahun depan demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Informasi mengenai rencana pembatasan media sosial di Austria disampaikan melalui laporan Anadolu pada Selasa, 27 Januari 2026, sementara kebijakan di Indonesia dirujuk dari Kompas.com pada 12 Januari 2025.