Berita

Badan Pertanahan Nasional Tegaskan Surat Tanah Adat dan Barat Tak Berlaku Lagi per 2 Februari 2026, Ini Solusinya Resmi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi memastikan bahwa surat tanah lama, baik yang berjenis adat maupun Barat, tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai tanggal 2 Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat atau Barat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP berlaku. Dengan demikian, terhitung sejak diterbitkan pada 2 Februari 2021, berbagai dokumen tanah lama tersebut tidak lagi berlaku per 2 Februari 2026.

Penegasan Status Dokumen Tanah Lama

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Arie Satya Dwipraja, mengonfirmasi status ini. “Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” ujar Arie, dikutip pada 13 Desember 2025.

Dokumen tanah yang dimaksud antara lain girik, letter C, petok D, landrente, kekitir, pipil, verponding, erfpacht, opstal, dan gebruik. Menurut Arie, dokumen-dokumen ini pada dasarnya bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen administrasi perpajakan yang berlaku pada masanya.

Hak Masyarakat Atas Tanah Tetap Terjamin

Meski demikian, BPN menegaskan bahwa hak masyarakat atas tanah tidak otomatis hilang. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa tanah yang dikuasai masyarakat tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab,” kata Shamy dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 3 Februari 2026. Ia menambahkan, selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai secara fisik, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan sertifikat melalui kantor pertanahan.

Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih bisa digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikasi tanah adat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta pengakuan negara terhadap kepemilikan tanah tersebut.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor pertanahan dengan melampirkan sejumlah surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui riwayat tanah dan disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi itu harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon,” ujar Shamy. Saksi biasanya berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai dalam jangka waktu lama.

Sementara itu, biaya pengurusan sertifikat bervariasi, tergantung luas tanah, lokasi, dan peruntukannya. Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Untuk simulasi biaya dan persyaratan, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau menanyakan langsung ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Informasi lengkap mengenai status dan prosedur sertifikasi tanah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dirilis pada awal Februari 2026.