Berita

Bank Indonesia Ungkap Sanksi Pidana bagi Penolak Uang Rupiah TE 2005 dan Daftar Lengkap Uang yang Masih Berlaku

Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa uang kertas pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 2005 masih sah berlaku sebagai alat transaksi di Indonesia. Penegasan ini muncul menyusul maraknya keluhan masyarakat di media sosial mengenai penolakan uang edisi lama oleh sejumlah pedagang, yang berpotensi dikenai sanksi hukum.

Keluhan Publik dan Klarifikasi BI

Keresahan publik mencuat di platform X (sebelumnya Twitter) setelah banyak warganet mengeluhkan penolakan uang kertas edisi lama oleh pedagang. Salah satu unggahan viral pada Selasa (27/1/2026) menunjukkan foto papan informasi bertuliskan ‘Tidak Menerima Uang Edisi Lama’ dengan daftar tujuh pecahan yang disebut tidak diterima. ‘Kenapa yaaa beberapa toko ngga nerima uang edisi lama,’ tulis akun @tvi********, menyoroti penolakan tersebut. Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa penolakan terhadap uang Rupiah yang masih berlaku, seperti pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 TE 2005, adalah tindakan melanggar hukum.

Ancaman Sanksi Pidana bagi Penolak Rupiah

Bank Indonesia mengingatkan bahwa setiap pihak yang menolak uang Rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran dapat dikenai sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal 23 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan, ‘Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.’ Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011.

Daftar Uang Rupiah yang Masih Berlaku di 2026

Untuk menghindari kesalahpahaman, Bank Indonesia merilis daftar lengkap uang Rupiah yang masih sah digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia sepanjang tahun 2026. Total terdapat 27 jenis uang kertas dan sembilan jenis uang logam yang masih berlaku.

Uang Kertas yang Berlaku

  • Rp 100.000 TE 2022
  • Rp 50.000 TE 2022
  • Rp 20.000 TE 2022
  • Rp 10.000 TE 2022
  • Rp 5.000 TE 2022
  • Rp 2.000 TE 2022
  • Rp 1.000 TE 2022
  • Rp 100.000 TE 2016
  • Rp 50.000 TE 2016
  • Rp 20.000 TE 2016
  • Rp 10.000 TE 2016
  • Rp 5.000 TE 2016
  • Rp 2.000 TE 2016
  • Rp 1.000 TE 2016
  • Rp 100.000 TE 2014
  • Rp 2.000 TE 2009
  • Rp 50.000 TE 2005
  • Rp 10.000 TE 2005
  • Rp 100.000 TE 2004
  • Rp 20.000 TE 2004
  • Rp 5.000 TE 2001
  • Rp 1.000 TE 2000
  • Rp 0,01 TE 1964
  • Rp 75.000 UPK 75

Uang Logam yang Berlaku

Selain uang kertas, sembilan jenis uang logam ini juga masih sah digunakan:

  • Rp 1.000 TE 2016
  • Rp 500 TE 2016
  • Rp 200 TE 2016
  • Rp 100 TE 2016
  • Rp 1.000 TE 2010
  • Rp 500 TE 2003
  • Rp 200 TE 2003
  • Rp 100 TE 1999
  • Rp 50 TE 1999

Uang logam Rp 1 TE 1970 bergambar burung, meskipun jarang dijumpai, juga masih dinyatakan berlaku di wilayah NKRI.

Uang Rupiah yang Tidak Berlaku dan Batas Penukaran

Bank Indonesia juga secara berkala menarik dan mencabut peredaran uang Rupiah, baik kertas maupun logam, karena berbagai alasan seperti masa edar yang telah lama, kerusakan fisik, atau pembaruan teknologi keamanan.

Uang yang Ditarik dengan Batas Penukaran

Berikut adalah uang Rupiah yang tidak lagi berlaku namun masih memiliki batas waktu penukaran:

  • Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029

Uang yang Sudah Kadaluarsa dan Tidak Dapat Ditukarkan

Sementara itu, beberapa uang kertas berikut sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi karena batas penukarannya telah terlewati sebelum Jumat, 30 Januari 2026:

  • Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
  • Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
  • Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025

Informasi lengkap mengenai daftar uang Rupiah yang masih berlaku dan ketentuan sanksi bagi penolakan pembayaran disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis di laman resminya.