Seorang bayi yang lahir prematur di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Bayi yang dilahirkan dalam usia kandungan lima bulan tersebut ditemukan ditinggalkan oleh orang tuanya sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir di RSUD Kota Bekasi.
Kondisi Bayi dan Keterangan Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa bayi tersebut meninggal dunia pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur saat sang ibu berada di dalam toilet apartemen.
“Nah kita juga berempati ya bahwa bayi yang ditemukan itu pagi ini meninggal dunia. Dalam kondisi yang lahir prematur usia 5 bulan,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada awak media.
Penangkapan Pasangan Kekasih
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan pasangan kekasih yang merupakan orang tua biologis dari bayi tersebut. Keduanya diketahui berinisial NMP dan ROM, yang dipastikan bukan merupakan pasangan suami istri yang sah. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan oleh pihak berwajib.
Meskipun telah ditangkap, status penahanan terhadap tersangka perempuan (NMP) saat ini sedang dibantarkan. Hal ini dikarenakan kondisi medis NMP yang memerlukan perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi pascamelahirkan, sementara tersangka ROM telah ditahan di Polsek Bekasi Selatan.
Penyelidikan Motif dan Pengakuan Tersangka
Terkait alasan meninggalkan bayi tersebut, kepolisian masih melakukan penyelidikan menyeluruh. Kepada penyidik, pasangan ini memberikan keterangan awal bahwa bayi tersebut keluar secara tidak sengaja saat sang ibu berada di toilet. Namun, polisi tidak lantas memercayai pengakuan tersebut dan terus mendalami motif sebenarnya.
“Karena motif itu pada saat proses pemeriksaan akan bisa berubah sampai dengan proses pemeriksaan itu paripurna. Karena bisa saja pada saat awal dia menyampaikan motifnya ini segala macam,” tambah Budi menjelaskan prosedur pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Informasi lengkap mengenai perkembangan penanganan kasus hukum ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polda Metro Jaya yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.
