Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali resmi membuka layanan penukaran uang pecahan kecil untuk menyambut Idul Fitri 2026. Bekerja sama dengan enam bank umum, layanan ini tersedia mulai 19 hingga 27 Februari 2026 di berbagai titik strategis, termasuk sejumlah rumah ibadah di wilayah Bali.
Mekanisme dan Batas Maksimal Penukaran Uang
Kepala Perwakilan BI Bali, Erwin Soeriadimadja, menyatakan bahwa setiap masyarakat dengan identitas KTP diperbolehkan menukarkan uang dengan batas maksimal Rp5,3 juta per orang. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi uang layak edar merata di tengah masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Layanan penukaran ini melibatkan enam mitra perbankan utama, yaitu:
- Bank BRI
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank BJB
Jadwal Layanan di Masjid dan Area Publik
Selain melalui loket perbankan, BI Bali juga menyediakan layanan ritel di beberapa lokasi publik dan masjid untuk memudahkan akses masyarakat. Berikut adalah jadwal kegiatan tersebut:
- Selasa, 24 Februari 2026: Masjid Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Bali, Denpasar (Pukul 10.00–12.00 WITA).
- Kamis, 26 Februari 2026: Masjid Agung Ibnu Batuta, Puja Mandala Nusa Dua (Pukul 10.00–12.00 WITA).
Prosedur Pemesanan Melalui Aplikasi PINTAR
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu secara daring melalui laman resmi pintar.bi.go.id. Pemesan harus mengisi data identitas sesuai KTP, memilih lokasi, serta menentukan jam penukaran sebelum datang ke lokasi dengan membawa bukti pemesanan.
Rincian Batas Pecahan Uang
Berikut adalah rincian batas maksimal penukaran berdasarkan nilai pecahan uang:
| Pecahan | Batas Maksimal |
| Rp50.000 | Rp2.500.000 |
| Rp20.000 | Rp1.000.000 |
| Rp10.000 | Rp1.000.000 |
| Rp5.000 | Rp500.000 |
| Rp2.000 | Rp200.000 |
| Rp1.000 | Rp100.000 |
Masyarakat diimbau untuk menyusun uang yang akan ditukarkan sesuai dengan pecahan dan tahun emisi agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tertib. Penukaran uang ini bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain guna menjaga keamanan transaksi.
Informasi mengenai layanan penukaran uang ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang dirilis pada Kamis, 19 Februari 2026.
