BNN dan Ahli Kesehatan Soroti Bahaya Gas Tertawa, Ingatkan Ancaman Kematian dan Gangguan Otak
Gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) kini menjadi sorotan serius setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) memperingatkan risiko fatal, termasuk kematian mendadak, akibat penyalahgunaannya di kalangan anak muda. Zat yang awalnya digunakan sebagai anestesi medis ini marak disalahgunakan karena dianggap aman dan mudah diakses melalui platform digital. BNN menegaskan bahwa efek euforia singkat dari N2O justru mendorong penggunaan berulang yang berbahaya dan memicu gangguan kesehatan serius.
BNN Peringatkan Bahaya Gas Tertawa di Kalangan Anak Muda
Penyalahgunaan gas tertawa semakin meluas di kalangan anak muda, didorong oleh persepsi bahwa zat ini legal dan tidak berbahaya. Padahal, N2O menyimpan risiko kesehatan serius hingga ancaman kematian mendadak. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, pada Selasa (27/1/2026), menegaskan, “N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen.”
BNN juga mencatat adanya praktik berbahaya lain, yakni pencampuran gas tertawa dengan alkohol. Komjen Pol Suyudi menambahkan, “Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat, bahkan diperoleh informasi ada praktik mencampur gas tawa ini dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya.”
Risiko Fatal: Kematian Mendadak dan Kerusakan Organ
Komjen Pol Suyudi Ario Seto lebih lanjut mengungkapkan bahwa konsumsi Nitrous Oxide secara berlebihan dalam waktu singkat dapat menyebabkan henti jantung atau kematian mendadak. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026). Gas N2O bekerja cepat pada sistem saraf pusat setelah dihirup, berdifusi melalui paru-paru ke aliran darah, lalu menuju otak.
Di dalam otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin, yang menghasilkan rasa tenang, euforia, atau tertawa tanpa sebab. Efek euforia yang hanya bertahan beberapa menit ini sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya. Salah satu risiko utama penyalahgunaan N2O adalah hipoksia, kondisi kekurangan oksigen akibat gas ini menggantikan oksigen di paru-paru.
Penggunaan jangka panjang juga dapat menyebabkan defisiensi vitamin B12, yang berisiko memicu kerusakan saraf permanen hingga kelumpuhan. Sistem pernapasan, sistem saraf, dan sistem reproduktif menjadi organ tubuh yang menjadi sasaran utama kerusakan akibat paparan gas N2O.
Peringatan Ahli: Dampak N2O pada Otak dan Saraf
Ahli kesehatan terkemuka, Prof. Tjandra Yoga Aditama, turut mengingatkan dampak serius menghirup gas N2O bagi kesehatan. Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara periode 2018–2020 ini, pada Rabu (28/1/2026), menyatakan, “Pada mereka yang berkali-kali menghisap N2O maka dapat menimbulkan gangguan neurologik dan bahkan gangguan otak.”
Prof. Tjandra, yang juga Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), menjelaskan bahwa Food and Drug Administration (FDA) mencatat berbagai dampak negatif. Dampak tersebut meliputi sakit kepala, asfiksia, timbulnya bekuan darah, gangguan hitung darah, serta gangguan buang air besar dan buang air kecil. Efek lain yang dilaporkan mencakup lemah di tungkai, kesulitan berjalan, palpitasi, defisiensi B12, serta gangguan kejiwaan seperti depresi, paranoid, halusinasi, hingga gangguan kesadaran.
Data dari The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat juga menunjukkan gejala seperti sesak napas, pusing, bingung, sakit kepala, asfiksia, serta radang dingin di bawah kulit atau frostbite. Prof. Tjandra menegaskan, “Dengan berbagai bahaya yang ada maka jangan menggunakan N2O untuk alasan sensasi sesaat.”
Status Hukum dan Tren Global Pengawasan N2O
Hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau “gas tawa” belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika di Indonesia, baik dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025. Meskipun demikian, regulasi kesehatan tetap menjadi acuan penting dalam pengawasan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
BNN mencatat tren global menunjukkan banyak negara memperketat regulasi terhadap Nitrous Oxide seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Komjen Pol Suyudi menjelaskan, “Di berbagai negara, nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi.”
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ahli kesehatan yang dirilis pada 27 dan 28 Januari 2026.