Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Padang dengan menangkap seorang pria berinisial Abdul Hakim Chaier (36). Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 2,8 kilogram yang disimpan di kediaman dan kendaraan pribadi pelaku.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di kawasan Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Tim BNNP Sumbar bergerak setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Berdasarkan keterangan resmi BNNP Sumbar pada Kamis (12/2/2026), petugas awalnya menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam lemari kamar pelaku. Pengembangan pemeriksaan kemudian mengarah pada sebuah kendaraan roda empat milik tersangka yang terparkir di lokasi.
Penyitaan Barang Bukti di Mobil Innova
Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 2378 BZP. Di dalam bagasi belakang mobil tersebut, ditemukan sebuah tas jinjing yang berisi dua paket besar narkotika jenis sabu.
Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik hijau dengan tulisan huruf Mandarin Guanyinwang. Selain itu, petugas menemukan tas ransel dan kotak hitam yang berisi puluhan paket sabu lainnya dalam berbagai ukuran plastik bening. Total berat kotor barang bukti yang disita adalah 2.876 gram atau sekitar 2,8 kilogram.
Selain narkotika, BNNP Sumbar juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain:
- Satu unit mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK.
- Tiga unit telepon genggam (handphone).
- Dua buah tas milik pelaku.
- Satu buah kotak hitam dan satu tas tangan (handbag).
Jeratan Hukum dan Atensi Nasional
Atas perbuatannya, Abdul Hakim Chaier disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga terancam ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana atas perubahan KUHP.
Upaya pemberantasan ini sejalan dengan arahan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi, yang menekankan bahwa perang terhadap narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Poin ketujuh Asta Cita secara spesifik menyoroti pemberantasan narkoba sebagai elemen reformasi hukum dan ketahanan bangsa.
Komjen Suyudi menegaskan bahwa narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan yang mendesak. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ungkapnya dalam keterangan terpisah.
Informasi lengkap mengenai penangkapan dan detail penyitaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi BNNP Sumatera Barat yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026.
