Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya pencantuman keterangan yang jelas pada seluruh produk nonhalal yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan konsumen dapat menentukan pilihan konsumsi sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan masing-masing secara sadar.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kebijakan wajib halal yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kepastian hukum. Ia meluruskan anggapan bahwa pemerintah melarang peredaran produk nonhalal di masyarakat.
“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” ujar Haikal dalam keterangan resminya pada Senin (16/2/2026).
Ketentuan Produksi dan Distribusi
Produk yang mengandung bahan tidak halal tetap diizinkan untuk diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan secara luas. Namun, regulasi mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal secara eksplisit dan mudah dibaca oleh calon pembeli.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yakni:
- Konsumen mendapatkan perlindungan dan transparansi informasi produk.
- Pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi yang meningkatkan kepercayaan pasar.
- Terciptanya ekosistem usaha yang adil bagi produsen produk halal maupun nonhalal.
Pemisahan Produk untuk Mencegah Kontaminasi
Selain pelabelan, BPJPH mewajibkan pemisahan lokasi distribusi dan penjualan antara produk halal dan nonhalal. Hal ini dilakukan guna menghindari risiko kekeliruan, pencampuran, serta potensi kontaminasi silang yang dapat merugikan konsumen produk halal.
Prinsip pemisahan ini merupakan bagian dari sistem traceability atau ketertelusuran yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal di Indonesia. Haikal menegaskan bahwa regulasi ini tidak bersifat diskriminatif, melainkan dirancang untuk menciptakan transparansi bagi seluruh pelaku usaha.
Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang dirilis pada 16 Februari 2026.
