Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan dan rumah sakit dilarang keras menolak pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang membutuhkan layanan cuci darah, meskipun status kepesertaannya sedang nonaktif. Kebijakan ini berlaku terutama untuk kondisi gawat darurat guna menjamin keselamatan jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sanksi Tegas bagi Rumah Sakit yang Melanggar
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien dalam keadaan darurat, terlepas dari segmen kepesertaannya. Hal ini merespons laporan mengenai adanya pasien gagal ginjal yang terkendala akses cuci darah akibat status PBI nonaktif.
“Segala penyakit ataupun yang emergency. Sebetulnya dari fasilitas kesehatan di rumah sakit itu tidak boleh menolak. Tidak boleh menolak pasien yang dalam keadaan gawat darurat,” ujar Rizzky pada Sabtu (7/2/2026).
BPJS Kesehatan memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi rumah sakit yang melakukan wanprestasi terhadap kontrak kerja sama. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, hingga langkah paling berat berupa pemutusan kontrak kerja sama.
Prosedur Administrasi dan Reaktivasi 3×24 Jam
Pasien yang mengalami kendala status kepesertaan nonaktif tetap harus mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu. Rizzky menjelaskan bahwa pihak keluarga diberikan waktu untuk mengurus administrasi reaktivasi status PBI sembari pasien menjalani perawatan.
Sesuai aturan yang berlaku, keluarga pasien memiliki waktu 3 x 24 jam untuk melaporkan bahwa pasien dijamin oleh program JKN. Peserta disarankan segera mendatangi dinas sosial setempat untuk proses reaktivasi, di mana pihak fasilitas kesehatan juga dapat membantu koordinasi ke instansi terkait.
Kriteria Reaktivasi Peserta PBI
Penonaktifan peserta PBI saat ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran.
Terdapat beberapa kriteria khusus bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya, antara lain:
- Peserta terdaftar dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Peserta masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
- Peserta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Jika peserta memenuhi kriteria dan lolos verifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status JKN tersebut. Informasi lengkap mengenai prosedur ini disampaikan melalui pernyataan resmi BPJS Kesehatan yang dirilis pada 7 Februari 2026.
