Berita

BPJS Kesehatan Jelaskan Ketentuan Peserta Mandiri Pindah ke PBI dan Nasib Tunggakan Iuran

Advertisement

Peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kini memiliki peluang untuk beralih ke kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) meskipun masih memiliki tunggakan iuran. Program PBI merupakan kategori jaminan kesehatan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu.

Ketentuan Tunggakan Iuran Saat Pindah Segmen

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa perpindahan status ini tidak menghapus kewajiban iuran yang tertunggak. Tunggakan tersebut tetap tercatat sebagai piutang yang wajib diselesaikan oleh peserta meski statusnya sudah berubah.

“Sesuai regulasi, tunggakan yang menjadi kewajiban saat masih berada di segmen PBPU atau mandiri tidak otomatis dihapus dan tetap tercatat sebagai piutang,” ujar Rizzky pada Kamis (8/1/2026). Peserta yang telah resmi beralih ke segmen PBI diwajibkan untuk melunasi seluruh tunggakan tersebut paling lambat enam bulan sejak perubahan status kepesertaan dilakukan.

Kriteria Peserta PBI dan Persyaratan Administratif

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kepesertaan PBI dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Kategori ini mencakup individu yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki pendapatan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga tidak mampu membayar iuran secara mandiri.

Selain kriteria ekonomi, terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon peserta PBI:

Advertisement

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Dukcapil.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Pendaftaran dan Verifikasi Data

Proses penetapan peserta PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status pendaftaran secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP.

Bagi warga yang belum terdaftar dalam DTKS, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial. Calon peserta perlu membuat akun, mengunggah dokumen pendukung, dan mengajukan usulan bantuan yang nantinya akan diverifikasi serta divalidasi oleh pihak kementerian sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Informasi lengkap mengenai prosedur perpindahan kepesertaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi BPJS Kesehatan yang dirilis pada Januari 2026.

Advertisement