Berita

BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Bukan Karena Tak Dipakai, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Cuitan yang menyebut peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dinonaktifkan secara otomatis jika tidak digunakan selama 2–3 bulan, ramai di media sosial. Unggahan tersebut dibagikan oleh akun X (Twitter) @myt**** pada Minggu (1/2/2026), menyarankan peserta PBI rutin memanfaatkan layanan kesehatan agar data kepesertaan tetap tercatat aktif, bahkan untuk keluhan ringan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak ditentukan oleh seberapa sering layanan tersebut digunakan. Ia meluruskan bahwa penonaktifan PBI memiliki alasan yang berbeda dan diatur oleh regulasi.

Penyebab Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI

Rizzky menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan dinonaktifkan apabila peserta tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penerima PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

“Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Rizzky kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).

Penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan beberapa hal, mengacu pada Pasal 7 Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Berikut beberapa penyebab peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan:

  • Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS, yang disebabkan karena:
    • Peserta sudah mampu membayar iuran sendiri.
    • Peserta tidak ditemukan keberadaannya.
    • Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaan.
    • Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2.
  • Peserta PBI meninggal dunia.
  • Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali.

Proses Reaktivasi Kepesertaan PBI

Meski demikian, Rizzky menyampaikan bahwa kepesertaan JKN segmen PBI yang telah dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali, selama masa nonaktif tersebut tidak melebihi enam bulan.

“Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat peserta masih dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan,” paparnya.

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI, peserta dapat mengikuti beberapa langkah, antara lain:

  1. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk memastikan status kepesertaan.
  2. Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu peserta JKN, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Petugas akan melakukan validasi berkas. Apabila peserta masih dianggap layak, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

“Apabila peserta masih dianggap layak, nantinya Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut,” kata Rizzky.

Sementara itu, bagi peserta PBI yang kepesertaannya telah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta perlu membawa dokumen seperti KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.

Rizzky juga mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang dirilis pada Senin, 02 Februari 2026.