BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Tiba-tiba: Ini Solusi dan Prosedur Reaktivasi untuk Peserta JKN
Unggahan di media sosial X ramai membahas status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif saat hendak digunakan untuk berobat. Program BPJS Kesehatan PBI memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran bulanan yang ditanggung pemerintah.
Namun, pembaruan data terkadang menyebabkan kepesertaan PBI nonaktif, seperti yang dialami warganet. “Gaes coba kalian cek BPJS kalian, bapak ku besok mau kontrol tapi tiba tiba nonaktif semua 1 keluarga,” tulis akun @tanyakanrl pada Minggu, 1 Februari 2026. Lantas, apa yang harus dilakukan jika BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif?
BPJS Kesehatan Beri Waktu 3×24 Jam untuk Pengurusan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta dapat segera melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN jika status BPJS Kesehatan PBI-nya tidak aktif. BPJS Kesehatan memberikan waktu 3×24 jam untuk proses pengurusan tersebut.
Pengurusan dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat. Proses penetapan peserta PBI dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan peserta PBI juga dilakukan oleh pemerintah daerah untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Artinya, BPJS Kesehatan akan mendaftarkan peserta ke dalam Program JKN sesuai dengan usulan dan penetapan data dari pemerintah pusat atau daerah,” terang Rizzky saat dihubungi Kompas.com pada Senin, 2 Februari 2026. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan pemerintah daerah agar data penerima bantuan selalu diperbarui.
Selain di DTSEN, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat untuk memastikan data kependudukannya tercatat di Dukcapil. Jika masyarakat merasa memenuhi kriteria kurang mampu, Rizzky menyarankan agar yang bersangkutan melapor ke Dinas Sosial. Dengan begitu, kepesertaannya bisa diusulkan untuk segmen PBI. “Atau, melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat untuk didaftarkan menjadi peserta segmen PBPU Pemda,” imbuhnya.
Pelayanan Medis Tetap Diberikan Meski PBI Nonaktif
Bagi masyarakat yang telanjur mengakses layanan kesehatan namun BPJS Kesehatan PBI-nya nonaktif, Rizzky memastikan bahwa yang bersangkutan tetap bisa mendapat pelayanan pengobatan. “Tetap akan mendapatkan pelayanan di rumah sakit, apalagi dalam kondisi gawat darurat,” kata Rizzky.
“Rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. Selanjutnya, pihak keluarga dapat mengurus administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang tidak aktif sesegera mungkin, maksimal 3×24 jam.
Penyebab Utama BPJS Kesehatan PBI Nonaktif
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI bisa terjadi karena beberapa faktor. Rizzky menjelaskan, pada dasarnya penonaktifan dilakukan apabila peserta tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu. Hal ini sama sekali tidak berkaitan dengan seberapa sering layanan BPJS Kesehatan PBI digunakan.
“Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Rizzky.
Faktor-faktor Penonaktifan Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019
- Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS, yang disebabkan karena:
- Peserta sudah mampu membayar iuran sendiri.
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya.
- Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaan.
- Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2.
- Peserta PBI meninggal dunia.
- Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali.
Reaktivasi Kepesertaan PBI yang Dinonaktifkan
Rizzky memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali, selama tidak melebihi masa nonaktif enam bulan. “Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat peserta masih dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan,” jelasnya.
Jika melebihi batas pengaktifan enam bulan, peserta perlu membawa dokumen, seperti KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.
Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Berikut ini tata cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI:
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk memastikan status kepesertaan.
- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu peserta JKN, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Selanjutnya, petugas akan melakukan validasi berkas. Jika peserta masih dianggap layak dan memenuhi syarat, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangan resminya kepada Kompas.com pada Senin, 2 Februari 2026.