Berita

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Tiba-tiba, Warga Garut Terpaksa Bayar Mandiri untuk Imunisasi Anak

Advertisement

Seorang warga Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan penonaktifan sepihak kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kejadian ini dialami oleh Dinda Anggi Pratiwi (28) yang baru menyadari status kepesertaannya tidak aktif saat hendak melakukan imunisasi bagi anak keduanya.

Kronologi Penonaktifan Tanpa Pemberitahuan

Dinda mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai perubahan status kepesertaan tersebut. Ia baru mengetahui BPJS miliknya dan anak keduanya nonaktif setelah melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Mobile JKN pada Selasa (3/2/2026).

Padahal, menurut Dinda, kartu tersebut masih digunakan secara rutin untuk pemeriksaan kesehatan pada awal Januari lalu. “Sama sekali tidak ada pemberitahuan. Karena BPJS anak saya rutin dipakai awal Januari untuk rawat jalan ke klinik,” ujar Dinda saat menjelaskan kendala yang dialaminya.

Dampak Terhadap Jadwal Imunisasi Anak

Akibat status kepesertaan yang tidak aktif, Dinda terpaksa menanggung biaya imunisasi Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) untuk anaknya secara mandiri. Di fasilitas kesehatan tingkat pertama, ia diminta membayar sebesar Rp 150.000, namun akhirnya memilih bidan dengan biaya Rp 50.000 demi menyesuaikan kondisi ekonomi.

Langkah ini diambil agar jadwal imunisasi wajib sang anak tidak terhambat. Berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan RI, vaksin PCV seharusnya diberikan secara gratis karena telah masuk dalam program pemerintah sejak September 2022.

Penyebab Perubahan Status Desil

Setelah ditelusuri, Dinda menemukan bahwa data desil bantuan sosial miliknya berada di angka 6-10. Secara regulasi, kepesertaan BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1-5. Perbedaan status ini juga terjadi dalam satu keluarga, di mana suami dan anak pertamanya tetap aktif karena terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah.

Advertisement

Saat ini, Dinda sedang mengupayakan reaktivasi dengan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui pihak kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial setempat. Jika upaya ini gagal, ia berencana beralih ke segmen kepesertaan mandiri agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Penjelasan Pihak BPJS Kesehatan

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kewenangan pengelompokan desil berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos). BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.

“Kalau untuk pengelompokan desil lebih tepat ditanyakan ke humas Kemensos,” kata Rizzky. Hingga saat ini, pihak Kementerian Sosial belum memberikan respons resmi terkait perubahan data desil yang dialami oleh warga tersebut.

Informasi mengenai keluhan kepesertaan ini pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial dan telah dikonfirmasi melalui pernyataan resmi narasumber terkait pada Sabtu (7/2/2026).

Advertisement