BPJS Kesehatan: Perpres 59/2024 Tetapkan 21 Jenis Pelayanan Kesehatan Tidak Ditanggung pada 2026
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia. Jutaan peserta memperoleh perlindungan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan di rumah sakit. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga Kamis, 29 Januari 2026, belum ada perubahan terkait jenis penyakit maupun layanan medis yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Sampai dengan saat ini, manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam Program JKN masih belum berubah, mengacu pada Perpres 59 Tahun 2024,” ujar Rizzky kepada Kompas.com pada Rabu (28/1/2026).
Daftar 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang secara eksplisit tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Daftar ini mencakup berbagai kondisi dan tindakan medis yang dikecualikan dari cakupan JKN.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
Detail Pengecualian Berdasarkan Perpres 59 Tahun 2024
Lebih lanjut, Pasal 52 ayat (2) Perpres tersebut menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, ayat (3) mengatur bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya (ayat (1) huruf j), pengobatan dan tindakan medis percobaan atau eksperimen (ayat (1) huruf l), serta kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (ayat (1) huruf p) akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Informasi lengkap mengenai daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.