Berita

BPJS Kesehatan Umumkan Jaminan Penuh untuk Penyakit Jantung Bawaan, Simak Syarat dan Layanan yang Dicakup

Sebagian masyarakat mungkin belum menyadari bahwa penyakit kelainan jantung bawaan, sebuah kondisi medis serius sejak lahir, kini dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini, yang melibatkan struktur jantung hingga pembuluh darah, dapat menyebabkan komplikasi fatal seperti stroke, gagal jantung, aritmia, hingga kematian mendadak jika tidak ditangani.

Penyakit jantung bawaan sendiri merupakan kelainan yang terjadi ketika bayi lahir dengan masalah pada struktur jantungnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sayangnya, pembiayaan untuk kondisi ini seringkali tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta.

BPJS Kesehatan Jamin Pembiayaan Kelainan Jantung Bawaan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa BPJS Kesehatan menanggung pembiayaan pengobatan penyakit kelainan jantung. “Tindakan medis untuk menangani penyakit kelainan jantung dapat dijamin BPJS Kesehatan,” kata Rizzky saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis, 29 Januari 2026.

Manfaat ini dapat diperoleh oleh pasien jika mereka terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Cakupan Bedah Jantung

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga pernah menegaskan bahwa pembiayaan operasi bedah jantung ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. “Layanan bedah jantung terbuka ini di-cover oleh BPJS dan berlaku untuk seluruh masyarakat,” ujar Budi, dilansir dari Antara.

Budi menambahkan, anggapan bahwa layanan jantung selalu merugi jika dilakukan di bawah skema JKN tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, persoalan utama terletak pada manajemen rumah sakit. “Soal rugi atau tidak rugi, itu tergantung tata kelola manajemen rumah sakit. Kalau tata kelolanya baik, secara hitungan BPJS itu cukup,” jelas Budi.

Ia juga mengkritisi manajemen rumah sakit yang seringkali menjadi akar masalah. “Rumah sakit itu seharusnya bisa hidup dari BPJS. Kalau tata kelolanya benar, tidak perlu minta-minta ke gubernur atau wali kota. Masalahnya sering kali ada di manajemen, bukan di BPJS-nya,” tegasnya.

Pemerataan Layanan Jantung di Seluruh Indonesia

Di Indonesia, setidaknya ada 30 provinsi yang kini mampu melakukan operasi bedah jantung terbuka dalam skema JKN. Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam pemerataan layanan jantung nasional, khususnya di luar Pulau Jawa.

Selain bedah jantung terbuka, Budi juga menyoroti pentingnya pemerataan layanan kateterisasi jantung atau pemasangan ring. Kedua tindakan tersebut sangat krusial untuk menyelamatkan nyawa, terutama pada fase enam jam pertama serangan jantung.

Daftar 21 Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri jenis penyakit apa saja yang bisa dicover menggunakan BPJS Kesehatan atau tidak. Manfaat yang dapat dijamin dan tidak dijamin dalam Program JKN diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan begitu, layanan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa diterapkan dengan transparan.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perpres tersebut, berikut ini 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  • Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  • Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

Pasal 52 ayat (2) Perpres tersebut lebih lanjut menyebutkan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, ayat (3) menyatakan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, serta kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, ditetapkan oleh Menteri.

Informasi lengkap mengenai cakupan dan pengecualian layanan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 serta pernyataan resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.