Berita

BPJS Kesehatan Ungkap Cara Reaktivasi Peserta JKN PBI Melalui Puskesmas dan Dinas Sosial Setempat

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai prosedur aktivasi kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus tidak aktif. Peserta kini dapat mengurus reaktivasi tersebut melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau dengan bantuan fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas dan klinik.

Mekanisme Reaktivasi Melalui Fasilitas Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa peserta PBI-JK yang dinonaktifkan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi. Peserta yang terdampak dapat segera mendatangi Dinas Sosial setempat untuk memproses status kepesertaan mereka.

Selain mendatangi Dinsos secara langsung, peserta yang sedang sakit juga dapat meminta bantuan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. “Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk segera menghubungi Dinas Sosial,” ujar Rizzky pada Jumat (6/2/2026).

Setelah laporan diterima, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan verifikasi data. Proses ini diperlukan sebelum status kepesertaan dapat diaktifkan kembali secara resmi dalam sistem JKN.

Penyebab Penonaktifan dan Kriteria Penerima

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan PBI-JK merupakan dampak dari pemutakhiran data rutin. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sosial kesehatan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi warga yang berhak mendapatkan reaktivasi kepesertaan PBI-JK, di antaranya:

  • Tercatat dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
  • Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hasil verifikasi terbaru.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 25.000 peserta yang memenuhi syarat telah berhasil direaktivasi. Saifullah menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 tersebut.

Informasi lengkap mengenai prosedur reaktivasi kepesertaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial pada Februari 2026.