Berita

BPJS Kesehatan Ungkap Penyesuaian Data Peserta PBI, Simak Kriteria dan Prosedur Pengaktifan Kembali

BPJS Kesehatan menanggapi informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan kemudian digantikan dengan peserta baru,” ujar Rizzky kepada Kompas.com pada Rabu (4/2/2026).

Penyesuaian Data Peserta PBI JKN

Rizzky Anugerah menegaskan bahwa jumlah total penerima BPJS Kesehatan PBI tidak mengalami pengurangan. Menurutnya, yang terjadi hanyalah pembaruan data peserta secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Secara jumlah, total peserta PBI JKN sama dengan jumlah peserta PBI JKN pada bulan sebelumnya,” tambahnya. Langkah ini bertujuan agar penyaluran bantuan iuran lebih tepat sasaran.

Meski status kepesertaan dinonaktifkan, Rizzky memastikan bahwa peserta PBI masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Prosedur Pengaktifan Kembali Kepesertaan PBI

Rizzky menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan memenuhi sejumlah kriteria. “Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika memenuhi beberapa kriteria,” kata dia.

Adapun kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya, yakni:

  • Termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  • Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
  • Merupakan pasien dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Jika memenuhi persyaratan tersebut, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. “Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat untuk kemudian diusulkan ke Kementerian Sosial dan dilakukan proses verifikasi,” jelas Rizzky.

Apabila peserta lolos verifikasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diaktifkan kembali sehingga layanan kesehatan dapat kembali digunakan.

Dampak Penonaktifan: Kisah Pasien Gagal Ginjal

Isu penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini ramai dikeluhkan, salah satunya oleh Lala (34), seorang pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah rutin. Lala dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darahnya setelah mengetahui status BPJS Kesehatan PBI miliknya mendadak nonaktif.

Nama Lala tiba-tiba tak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam. Padahal, hemodialisa tidak bisa ditunda.

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujar Lala diberitakan Kompas.com pada Kamis (5/2/2026).

Selama tiga tahun terakhir, Lala rutin menjalani cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih. Upaya mengaktifkan kembali kepesertaannya ia lakukan dengan mendatangi Puskesmas Jatibening, namun ia justru diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.

Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sedangkan kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera. “Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” katanya.

Informasi mengenai penyesuaian dan prosedur pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Rabu (4/2/2026).