Edukasi

Cara Mengisi NJOP KIP Kuliah 2026 yang Benar agar Lolos Seleksi, Perhatikan Data SPPT PBB Berikut

Advertisement

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 resmi dibuka bagi calon mahasiswa yang mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Salah satu poin krusial dalam proses pendaftaran ini adalah pengisian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter untuk memverifikasi kondisi ekonomi keluarga pendaftar secara akurat.

Pentingnya Data NJOP dalam Seleksi KIP Kuliah

NJOP per meter persegi mencerminkan perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasi bangunan tempat tinggal. Data ini menjadi instrumen bagi pemerintah untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Kesalahan dalam menginput data NJOP dapat berakibat fatal, yakni tidak lolosnya pendaftaran karena ketidaksesuaian data ekonomi.

Panduan Langkah Demi Langkah Pengisian NJOP

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis pada Minggu (15/2/2026), calon mahasiswa dapat mengikuti tahapan pengisian NJOP pada sistem KIP Kuliah sebagai berikut:

Advertisement

  1. Akses laman resmi di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah dikirimkan melalui email aktif.
  3. Pilih menu Data Rumah pada dashboard utama, kemudian klik Perbarui Data Rumah.
  4. Cari kolom NJOP/Meter yang tersedia pada formulir pembaruan data.
  5. Lihat nilai NJOP pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biasanya tertera di bagian bawah informasi pemilik.
  6. Masukkan angka tersebut sesuai dengan dokumen resmi dan klik Simpan Rumah untuk mengakhiri proses.

Kriteria dan Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2026

Program ini ditujukan bagi siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Selain memiliki potensi akademik yang baik, pendaftar harus memenuhi salah satu kriteria keterbatasan ekonomi berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat menempuh pendidikan di jenjang SMA.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menjadi penerima bantuan sosial pemerintah.
  • Terdata pada P3KE maksimal desil 3 atau DTSEN maksimal desil 4.
  • Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
  • Jika tidak memenuhi kriteria di atas, pendapatan kotor gabungan orang tua wajib di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sinkronisasi Data dengan Sistem SNPMB

Pilihan perguruan tinggi dan program studi pada detail seleksi SNBP akan muncul secara otomatis melalui proses sinkronisasi dengan sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Proses ini hanya berlaku bagi siswa yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran sesuai ketentuan. Informasi lengkap mengenai prosedur pendaftaran ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kemendikbudristek yang dirilis melalui kanal informasi pendaftaran KIP Kuliah.

Advertisement