Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan jadwal libur Idul Fitri 2026 atau 1447 Hijriah bagi siswa sekolah di seluruh Indonesia. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang menjadi panduan resmi bagi pemerintah daerah.
Surat keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Berdasarkan keterangan resmi, kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara efektivitas pembelajaran dan penguatan karakter spiritual peserta didik.
Rincian Jadwal Libur Idul Fitri 2026
Berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan, siswa sekolah akan mendapatkan jatah libur Idul Fitri yang cukup panjang. Jadwal libur bersama Idul Fitri 2026 terbagi dalam dua periode utama sebelum siswa kembali beraktivitas normal di sekolah.
- Libur bersama tahap pertama: 16–20 Maret 2026
- Libur bersama tahap kedua: 23–27 Maret 2026
- Kembali masuk sekolah: 30 Maret 2026
“Libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026,” tulis keterangan resmi Kemendikdasmen. Selama masa libur tersebut, para siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat tali persaudaraan di lingkungan keluarga.
Ketentuan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan
Selain libur lebaran, pemerintah juga mengatur jadwal kegiatan selama bulan Ramadhan. Siswa mulai memasuki masa libur sekolah dalam rangka menyambut Ramadhan pada 18 hingga 21 Februari 2026. Selama periode singkat ini, siswa diminta melakukan pembelajaran secara mandiri.
Pembelajaran mandiri tersebut dapat dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat. Sekolah diinstruksikan untuk memberikan penugasan yang sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet bagi peserta didik.
Selanjutnya, pada periode 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau sekolah keagamaan. Namun, fokus kegiatan akan ditambah dengan program-program yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Penguatan Karakter dan Spiritualitas Peserta Didik
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa pengaturan jadwal ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap bermakna tanpa mengabaikan aspek spiritualitas. Bagi peserta didik beragama Islam, sekolah dianjurkan menggelar tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara itu, bagi peserta didik beragama selain Islam, pihak sekolah diminta menyelenggarakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memastikan inklusivitas dalam penguatan karakter di lingkungan pendidikan.
“Bulan Ramadhan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti.
Informasi lengkap mengenai jadwal dan panduan pembelajaran selama bulan suci ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kemendikdasmen yang dirilis pada Rabu, 18 Februari 2026.
