Berita

Demutualisasi BEI: Investor Asing Berpeluang Jadi Pemegang Saham, Danantara Pastikan Bebas Konflik Kepentingan

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa perusahaan atau investor asing berpeluang menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring rampungnya proses demutualisasi. Pernyataan ini disampaikan Rosan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Minggu (1/2/2026), menegaskan bahwa skema tersebut telah lazim diterapkan di berbagai bursa efek global.

Demutualisasi dan Perubahan Struktur Kepemilikan

Rosan menjelaskan, demutualisasi BEI akan membawa perubahan mendasar dalam struktur kepemilikan dan tata kelola pasar modal. Proses ini secara khusus akan memisahkan peran anggota bursa dari kepemilikan saham pengelola bursa, sebuah praktik yang diklaim akan meningkatkan transparansi.

“Ya memang itu emang di bursa efek lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan,” ujar Rosan.

Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyusunan regulasi demutualisasi BEI agar proses tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2026. Demutualisasi sendiri merupakan perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) menjadi entitas berbentuk perseroan yang kepemilikannya dapat terbuka bagi publik maupun pihak lain.

Langkah ini bertujuan memisahkan kepentingan anggota bursa dengan pengelola bursa guna meminimalkan potensi benturan kepentingan dalam pengambilan kebijakan.

Praktik Global dan Kajian Porsi Investasi Danantara

Rosan menambahkan, keterlibatan lembaga investasi seperti Sovereign Wealth Fund (SWF) dalam kepemilikan bursa efek merupakan praktik yang lazim di berbagai negara. Oleh karena itu, masuknya investor institusional, termasuk dari luar negeri, dinilai sejalan dengan tata kelola bursa modern.

Terkait kemungkinan partisipasi Danantara, Rosan menegaskan pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam sebelum menentukan besaran kepemilikan apabila memutuskan berinvestasi. Penilaian tersebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari valuasi hingga kebijakan investasi yang berlaku.

“Mengenai demutualisasi kita akan mempelajari terlebih dahulu seberapa persen kita ingin masuk. Kan kita juga tentunya lihat kriteria-kriteria pada saat kita masuk, dan berinvestasi,” kata Rosan.

Ia juga menyebutkan bahwa porsi kepemilikan SWF di berbagai bursa dunia sangat beragam. “Kami lihat juga hampir di semua bursa lainnya di dunia ini Sovereign Wealth Fund-nya itu memang ikut ya range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen, ada yang lebih dari itu ya,” ujarnya.

Danantara Tegaskan Demutualisasi BEI Bebas Konflik Kepentingan

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dapat dimiliki publik tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Ia memastikan, potensi benturan kepentingan juga tidak akan muncul meskipun Danantara nantinya tercatat sebagai salah satu pemegang saham BEI.

Menurut Pandu, pengelolaan dan operasional bursa efek tetap berada di bawah pengaturan serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, sehingga peran pemegang saham dan regulator berjalan terpisah.

“OJK-lah yang melakukan pengaturan. Pemegang saham ya fokus kepada profit (mencari keuntungan) untuk institusi itu,” ujar Pandu Sjahrir saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta.

OJK Tetap Jadi Regulator, BEI Bukan BUMN

Dengan pembagian peran yang jelas antara regulator dan pemegang saham, Pandu meyakini independensi pengaturan pasar modal nasional akan tetap terjaga. Ia menilai, demutualisasi justru menjadi langkah untuk mendorong pasar modal Indonesia tumbuh lebih dalam dan maju.

“Kita juga ingin lebih maju lagi kan. Kita ingin pasar modal kita lebih dalam. Jadi, whereas (sementara) fungsi untuk regulator diperjelas, fungsi pemegang saham juga jelas,” tutur Pandu.

Pandu juga menegaskan, setelah proses demutualisasi, BEI tidak akan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara itu, terkait rencana Danantara Indonesia yang akan menempatkan sekitar 50 persen dananya di dalam negeri, ia mengatakan sebagian investasi akan dialokasikan ke pasar modal, baik melalui instrumen obligasi maupun saham.

“Kami melihat (instrumen investasi seperti obligasi dan ekuitas) menarik. Saya nggak bakal juga describe specifically (merinci secara spesifik) berapa persen (investasi yang digelontorkan di pasar modal), karena pemain-pemain pasar modal ini sangat pintar, yang pasti kami akan terus berinvestasi di pasar modal Indonesia,” kata Pandu.

Demutualisasi bursa sendiri merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang didorong regulator untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi konflik kepentingan. Pemerintah pun berkomitmen mempercepat proses tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan target penerbitan regulasi pada kuartal I tahun ini.

Informasi lengkap mengenai rencana demutualisasi BEI dan potensi keterlibatan investor asing ini disampaikan melalui pernyataan resmi pimpinan Danantara Indonesia yang dirilis pada Minggu (1/2/2026) dan dikutip dari Antara.