Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS, Abdul Kadir, mengusulkan pembentukan dana abadi atau endowment fund guna menjaga keberlanjutan finansial program jaminan kesehatan nasional. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Abdul Kadir menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar pendanaan BPJS Kesehatan tidak hanya bergantung pada iuran atau premi peserta. Ia menilai diperlukan inovasi pendanaan yang lebih stabil untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Inspirasi dari Skema Pengelolaan Dana LPDP
Dalam penjelasannya, Abdul Kadir merujuk pada keberhasilan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi hingga ratusan triliun rupiah. Menurutnya, skema serupa sangat memungkinkan untuk diterapkan pada sektor kesehatan agar memiliki cadangan dana yang kuat.
“LPDP saja mempunyai dana abadi sekian berapa ratus triliun yang dengan demikian untuk melakukan pembayaran dana BPJS Kesehatan ini tidak cuma bergantung pada iuran atau premi,” ujar Abdul Kadir.
Upaya Menjaga Keberlanjutan Finansial
Ia menekankan pentingnya pemikiran yang inovatif atau out of the box untuk memastikan sustainability dana BPJS Kesehatan. Dengan adanya dana abadi, hasil kelolaan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menopang pembiayaan layanan tanpa terus-menerus membebani anggaran iuran.
“Jadi saya kira ada pemikiran-pemikiran yang out of the box ini harus kita jalankan,” tuturnya menambahkan. Ia berharap usulan ini dapat mulai dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah dan legislatif sebagai solusi permanen tantangan defisit atau kendala anggaran di masa depan.
Informasi mengenai usulan pembentukan dana abadi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat resmi antara Dewan Pengawas BPJS dan Komisi IX DPR RI pada 11 Februari 2026.
