Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa 120.472 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mengidap penyakit katastropik telah diaktifkan kembali. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ghufron menjelaskan bahwa polemik mengenai penonaktifan peserta tersebut kini telah selesai. Ia menyebutkan bahwa data tersebut sebelumnya telah dicocokkan kembali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga pasien yang membutuhkan layanan rutin seperti cuci darah dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
Detail Penonaktifan dan Reaktivasi Peserta
Penonaktifan peserta PBI JK ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Data dari Kemensos tersebut kemudian didaftarkan melalui Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan untuk kepesertaan periode Februari 2026.
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjalankan keputusan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Kemensos. Dari total data awal, saat ini tercatat sebanyak 102.921 peserta yang telah diaktifkan kembali secara khusus setelah melalui proses verifikasi ulang.
“Jadi itu ada 102.921. Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, oh dia perlu pelayanan, diaktifkan lagi,” ujar Ghufron.
Tanggapan Terhadap Isu Publik
Meskipun status kepesertaan sudah aktif, Ghufron menyayangkan adanya pihak-pihak yang masih memperpanjang persoalan ini di ruang publik. Ia menilai masalah teknis tersebut sudah tertangani dengan baik melalui koordinasi antarlembaga terkait.
Ia menambahkan bahwa peserta yang sempat nonaktif kini sudah bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. “Yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali, jadi sebetulnya sudah selesai ini,” imbuhnya.
Informasi lengkap mengenai status kepesertaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 11 Februari 2026.
