Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026. Kebijakan yang diterbitkan pada 7 Januari 2026 ini mewajibkan seluruh siswa untuk mengumpulkan perangkat komunikasi mereka selama jam pelajaran berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengembalikan fokus belajar di ruang kelas dan memperkuat interaksi sosial antar-siswa.
Mekanisme Pengumpulan dan Penyimpanan Gawai
Berdasarkan poin tata cara dalam SE tersebut, terdapat sejumlah mekanisme yang harus diikuti oleh satuan pendidikan terkait pengelolaan gawai siswa:
- Gawai dikumpulkan kepada wali kelas, petugas piket, atau melalui mekanisme lain sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Satuan pendidikan wajib menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai yang aman.
- Gawai hanya boleh diambil kembali oleh murid setelah jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler selesai.
Meskipun ada pembatasan, pihak sekolah tetap memberikan pengecualian jika terdapat instruksi khusus dari pendidik. Gawai dapat digunakan secara terbatas pada kondisi tertentu sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di lokasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Perlindungan Siswa dan Keterlibatan Komunitas
Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan larangan total terhadap penggunaan teknologi. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah.
“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ujar Nahdiana dalam keterangannya.
Dalam pelaksanaannya, Disdik DKI melibatkan berbagai pihak mulai dari organisasi profesi guru, kepala sekolah, hingga komunitas literasi digital. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan secara berkelanjutan di seluruh jenjang pendidikan.
Informasi mengenai ketentuan pemanfaatan gawai di lingkungan sekolah ini tercantum dalam Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
