Berita

DLH Bekasi Konfirmasi Cacahan Uang Rupiah Asli di TPS Liar, 21 Karung Diamankan Polisi

Lini masa media sosial Instagram diramaikan dengan video penampakan dugaan cacahan uang kertas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Lokasi temuan berada di Kampung Serang RT 02 RW 06, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @sahabatpedulilingkungan pada Kamis, 29 Januari 2026. Dalam rekaman itu, terlihat cacahan yang diduga uang kertas berukuran sekitar 2-5 milimeter tersimpan dalam beberapa karung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan peninjauan di lapangan.

Awal Mula Temuan dan Penyelidikan DLH

Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, memastikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan dan temuan awal, cacahan uang kertas di TPS Bekasi merupakan uang rupiah asli. “Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli,” kata Dedi, dilansir dari Kompas.com pada Rabu, 4 Februari 2026.

Sebelumnya, Dedi sempat menduga sampah di dalam karung tersebut adalah sampah medis, seperti perban bekas dan bekas infus, karena bungkusan plastik sampahnya berwarna kuning. Oleh sebab itu, peninjauan dilakukan DLH bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta ketua RT setempat.

Namun, saat dicek, kantong plastik kuning tersebut tidak berisi limbah medis melainkan dalam kondisi kosong. “Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang sempat ramai diberitakan. Yang ada hanya cacahan uang berwarna merah serta plastik bag kuning dalam kondisi kosong,” ujar Dedi.

Keterangan Pemilik Lahan dan Asal Sampah

Lokasi TPS tempat sampah itu ditimbun berada tidak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan termasuk TPS liar. Lahan tanah tersebut merupakan milik perorangan, yakni warga bernama Haji Santo (65).

Haji Santo menyampaikan bahwa karung berisi cacahan uang kertas di TPS yang berdiri di atas lahannya sudah ada sejak enam bulan terakhir. “Jadi sejak enam bulan itu ada buangan sampah pecahan uang itu, tapi enggak setiap hari. Cuma sewaktu-waktu saja,” ungkapnya, dilansir dari Kompas.com pada Rabu.

Ia menambahkan, sampah-sampah itu selama ini dibuang ke lahannya dan dimanfaatkan untuk menguruk tanah di sekitar lokasi agar lebih padat. Santo mengaku pasokan sampah tersebut berasal dari seorang pengusaha limbah bernama Kentus. “Saya taunya sebatas pengurukan. Kebetulan Pak Kentus main di limbah. Kalau saya yang penting tanah bisa keras, jadi ya diuruk saja di tempat saya,” jelasnya.

Santo mengaku hanya membutuhkan residu limbah yang tidak memiliki nilai ekonomi untuk material urukan, guna menghemat biaya pengurukan tanah. Namun, sejak adanya temuan cacahan uang kertas dalam puluhan karung, aktivitas pembuangan sampah di lahannya dihentikan sementara waktu.

Sementara itu, anggota keluarga pemilik lahan TPS liar, Sambas Purganda (32), mengaku tidak tahu secara pasti apakah potongan-potongan tersebut merupakan uang rupiah asli atau bukan. Ia mengatakan bahwa ukuran cacahan uang kertas tersebut sangat kecil dan berada di dalam karung. “Bentuknya kecil-kecil banget. Saya juga enggak tahu itu palsu apa enggaknya. Kayak duit emang, tapi sudah dipotong kecil-kecil banget di dalam karung,” kata Sambas.

Penyelidikan Kepolisian dan Barang Bukti

Pihak kepolisian melalui Kapolsek Setu AKP Usep Armansyah akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan 21 karung berisi cacahan uang kertas di lokasi TPS liar di Bekasi. Puluhan karung tersebut akhirnya dipindahkan sementara oleh pemilik lahan atas arahan pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 2.000,” katanya, dikutip dari Antara.

Terkait asal-usul sampah, Usep menjelaskan bahwa sampah yang dibuang ke lokasi TPS liar tersebut berasal dari berbagai wilayah, mulai dari perumahan sekitar hingga luar daerah seperti Cibubur. “Sampah diangkut menggunakan mobil pikap atau mobil pribadi dan bercampur dengan sampah lainnya,” ujar Usep. Pihak kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, di antaranya adalah pemilik lahan dan tiga orang pekerja pemilah sampah.

Penjelasan Bank Indonesia Terkait Pemusnahan Uang

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Denny Prakoso, mengaku tengah menelusuri cacahan uang kertas tersebut karena adanya kejanggalan. Selama ini, BI selalu memastikan uang rupiah yang diedarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk proses pemusnahan uang yang tidak layak edar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Adapun proses pemusnahannya dilakukan oleh BI dengan cara melebur atau memusnahkan uang kertas sehingga tidak lagi menyerupai uang rupiah. Proses pemusnahan juga dilakukan di kantor BI. Selanjutnya, limbah hasil pemusnahan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat. “BI selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Denny.

Denny menambahkan, sejak 2023 BI secara bertahap juga mengadopsi waste to energy dan waste to product sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas. Implementasi waste to energy telah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, seperti yang telah dilakukan di Jawa Barat. Selain itu, BI juga menerapkan waste to product, contohnya mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali, sebagaimana yang telah dilakukan antara lain di Bali.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi DLH Kabupaten Bekasi, Kapolsek Setu, dan Bank Indonesia yang dirilis pada awal Februari 2026.