Dokter RSPAD Sholihul Muhibbi Ungkap Bahaya ‘Gas Tertawa’ Whip Pink: Rusak Saraf hingga Otak
Gas nitrous oxide atau N2O, yang dikenal luas sebagai “gas tertawa” atau “Whip Pink”, kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan di lokasi meninggalnya seorang selebgram. Temuan ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai bahaya penyalahgunaan zat tersebut bagi kesehatan, khususnya sistem saraf.
Efek Jangka Pendek yang Mengancam Saraf
Dokter spesialis neurologi dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Brigjen TNI (Purn) dr. Sholihul Muhibbi, Sp.N., M.Si.Med, menegaskan bahwa penyalahgunaan N2O berisiko serius terhadap kesehatan, terutama sistem saraf. Ia menjelaskan, secara ilmiah, efek jangka pendek penyalahgunaan nitrous oxide dapat menonaktifkan vitamin B12 dalam tubuh secara instan.
“Tanpa B12 yang aktif, lapisan pelindung saraf atau mielin akan rusak. Selain itu, terjadi kekacauan pada beberapa neurotransmiter yang berperan dalam komunikasi sel saraf, serta menimbulkan hipoksia atau kekurangan oksigen,” ujar Sholihul pada Kamis (29/1/2026), dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, menghirup gas tersebut juga berisiko menimbulkan ketergantungan. Secara medis, nitrous oxide memicu pelepasan dopamin di jalur reward otak yang memberikan sensasi kepuasan instan. “Efeknya memang cepat hilang, tetapi justru itu yang membuat otak terus menginginkan dosis berikutnya. Lama-kelamaan, kondisi ini dapat berkembang menjadi ketergantungan psikologis yang kuat atau adiksi,” jelasnya.
Menurut Sholihul, meski sensasi “high” hanya bertahan sekitar 1-2 menit, kondisi tersebut sering memicu perilaku binging, yakni penggunaan berulang kali dalam satu sesi.
Dampak Jangka Panjang: Kerusakan Otak dan Sumsum Tulang Belakang
Lebih jauh, penyalahgunaan N2O dalam jangka panjang tidak hanya merusak otak, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan pada sumsum tulang belakang. “Fenomena ini dikenal sebagai Subacute Combined Degeneration atau SCD,” kata Sholihul.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan nitrous oxide dalam dunia medis dilakukan dengan prosedur ketat. Gas tersebut diberikan melalui mesin anestesi dan harus dicampur dengan oksigen, sehingga kadar oksigennya lebih tinggi dari udara bebas. Selain itu, terdapat protokol pembersihan atau wash-out dengan pemberian oksigen murni 100 persen yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis terlatih.
“Penggunaan zat ini untuk tujuan rekreasional atau psikotropika tanpa pengawasan tenaga profesional sangat berbahaya,” tegasnya.
Informasi mengenai risiko penyalahgunaan nitrous oxide ini disampaikan oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Sholihul Muhibbi pada Kamis (29/1/2026), sebagai bagian dari edukasi publik terkait bahaya zat tersebut.