Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah memutuskan seluruh layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan normal. Keputusan ini memastikan iuran peserta tetap dibayarkan oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan guna merespons polemik penonaktifan jutaan peserta yang memicu kekhawatiran publik.
Keputusan Perpanjangan Layanan PBI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa selama periode tiga bulan tersebut, seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI tidak akan terganggu. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian akses bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdampak kebijakan penonaktifan sebelumnya.
“Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memaksimalkan alokasi anggaran dalam APBN. Hal ini bertujuan agar bantuan kesehatan tepat sasaran dan berbasis pada data kepesertaan yang akurat.
Proses Pemutakhiran dan Validasi Data
Selama masa aktif tiga bulan tersebut, akan dilakukan pengecekan serta pemutakhiran data kepesertaan secara menyeluruh. Proses ini melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan dengan merujuk pada data pembanding kategori desil terbaru.
BPJS Kesehatan juga diminta untuk lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi. Lembaga ini diinstruksikan memberikan notifikasi langsung kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan, baik pada segmen PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung daerah.
Urgensi Reaktivasi bagi Pasien Kronis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis sementara ini karena adanya risiko besar bagi pasien dengan penyakit berat. Berdasarkan data, terdapat sekitar 11 juta peserta PBI yang sempat dinonaktifkan, di mana sebagian di antaranya membutuhkan perawatan rutin.
- Sekitar 120 ribu orang memiliki riwayat penyakit katastropik.
- Sekitar 12 ribu pasien merupakan pasien hemodialisis atau cuci darah.
Budi menegaskan bahwa layanan kesehatan yang bersifat vital tidak boleh mengalami jeda. “Karena menyangkut layanan kesehatan yang bersifat vital dan berkelanjutan, maka tidak bisa ada jeda layanan,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Informasi mengenai keberlanjutan layanan JKN PBI ini disampaikan berdasarkan hasil rapat kerja antara DPR RI dan sejumlah kementerian terkait pada Senin, 9 Februari 2026.
