Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Langkah hukum ini diambil guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Detail Gugatan dan Jadwal Sidang Praperadilan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/2), gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Pengadilan telah menetapkan jadwal persidangan untuk memeriksa gugatan tersebut. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia awalnya menerima kuota dasar sebanyak 221 ribu jemaah, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu jemaah setelah adanya tambahan kuota tersebut.
Pangkal persoalan muncul ketika kuota tambahan 20 ribu tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di mana Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka
KPK mengidentifikasi bahwa pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut berdampak langsung pada antrean jemaah haji reguler. Berikut adalah rincian data penggunaan kuota haji tahun 2024:
| Jenis Jemaah | Jumlah Kuota Digunakan |
| Jemaah Haji Reguler | 213.320 orang |
| Jemaah Haji Khusus | 27.680 orang |
Lembaga antirasuah menyebutkan bahwa kebijakan di era kepemimpinan Yaqut mengakibatkan sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat. Padahal, para jemaah tersebut telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan prioritas keberangkatan melalui kuota tambahan tersebut.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski telah menyandang status tersangka dan KPK mengklaim telah mengantongi deretan bukti kuat, hingga saat ini Yaqut Cholil Qoumas belum menjalani penahanan. Informasi mengenai perkembangan kasus ini merujuk pada keterangan resmi KPK dan data perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
