Guru honorer Reza Sudrajat bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berencana mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik menyasar Pasal 22 Ayat 2 dan Pasal 22 Ayat 3 yang dinilai merugikan hak konstitusional tenaga pendidik di Indonesia.
Persoalan Alokasi Anggaran Pendidikan
Reza mengungkapkan bahwa total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 769 triliun, namun sebagian besar dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 268 triliun. Menurut perhitungan P2G, realisasi belanja wajib pendidikan sebenarnya tidak mencapai 20 persen sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945.
“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai belanja wajib, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya. Ia menilai memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan merupakan bentuk penyelundupan hukum karena program tersebut lebih bersifat bantuan sosial atau kesehatan daripada substansi pedagogis.
Dampak Terhadap Kesejahteraan Guru di Daerah
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa besarnya anggaran MBG berdampak pada penurunan transfer dana ke daerah. Kondisi ini berimbas langsung pada rendahnya gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang dibiayai melalui APBD.
P2G mencatat sejumlah data memprihatinkan terkait penghasilan guru di berbagai wilayah:
- Kabupaten Dompu: 5.389 guru ASN PPPK PW menerima gaji Rp 139.000 per bulan.
- Kabupaten Aceh Utara: 5.000 guru PPPK PW menerima gaji Rp 200.000 per bulan.
- Kabupaten Sumedang: 137 guru PPPK PW hanya digaji Rp 50.000 per bulan, sementara 500 lainnya menerima antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Iman menegaskan bahwa kondisi ini sangat jauh dari ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf a yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesehatan sosial.
Paradoks Anggaran dan Target Wajib Belajar
P2G juga menyoroti ketimpangan anggaran yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dari total anggaran pendidikan Rp 769 triliun, Kemendikdasmen hanya mengelola Rp 52,12 triliun atau sekitar 6,8 persen.
“Bagaimana Wajib Belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi jika alokasinya terbatas?” pungkas Iman. P2G menyatakan tidak menolak program MBG, namun menuntut agar pelaksanaannya tidak mengorbankan anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru.
Informasi lengkap mengenai rencana gugatan ini disampaikan melalui keterangan tertulis resmi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang dirilis pada Jumat, 13 Februari 2026.
