Edukasi

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis yang Gerus Dana Pendidikan

Advertisement

Reza Sudrajat, seorang guru honorer asal Jawa Barat, resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan lantaran hampir separuh dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 dialihkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fokus Gugatan dan Jalannya Persidangan

Pria yang juga merupakan anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Karawang ini menggugat Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan menjalani sidang perdana pada Kamis, 12 Februari 2026.

Sidang tersebut dihadiri oleh panel hakim MK yang terdiri dari Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Dalam argumennya, Reza menyoroti ketidaksesuaian realokasi anggaran yang dianggap mencederai amanat konstitusi terkait dana pendidikan nasional.

Persoalan Anggaran Pendidikan dan Program MBG

Berdasarkan data yang dihimpun, UU APBN 2026 menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun. Namun, Reza mengungkapkan bahwa realitanya sekitar Rp 268 triliun dari jumlah tersebut digunakan untuk program MBG. Hal ini menyebabkan porsi anggaran pendidikan murni menyusut drastis di bawah ambang batas minimal.

“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” ujar Reza dalam keterangan resmi P2G, Minggu (15/2/2026).

Reza menilai masuknya MBG ke dalam klausul pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan bentuk penyelundupan hukum. Menurutnya, MBG secara nomenklatur lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau kesehatan, bukan fungsi pendidikan yang memiliki substansi pedagogis.

Advertisement

Dampak Terhadap Kesejahteraan Guru di Daerah

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru ASN PPPK Paruh Waktu (PW) dan honorer. Penurunan transfer dana ke daerah akibat beban MBG membuat kemampuan keuangan daerah terbatas untuk membayar gaji guru secara layak.

P2G mencatat sejumlah data memprihatinkan mengenai gaji guru di berbagai daerah akibat keterbatasan APBD:

  • Kabupaten Dompu: 5.389 guru ASN PPPK PW digaji Rp 139.000 per bulan.
  • Kabupaten Aceh Utara: 5.000 guru PPPK PW menerima gaji Rp 200.000 per bulan.
  • Kabupaten Sumedang: 137 guru PPPK PW digaji Rp 50.000 per bulan, sementara 500 lainnya menerima antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

Iman menegaskan bahwa P2G tidak menolak program MBG, asalkan pendanaannya tidak mengambil porsi anggaran pendidikan dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru. Ia menilai klaim pemerintah mengenai anggaran pendidikan terbesar sepanjang sejarah bersifat paradoksal dengan kondisi nyata di lapangan.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang dirilis pada 15 Februari 2026.

Advertisement