Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai pemerintah memiliki kemampuan finansial untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta jajaran direksi BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Skenario Pembiayaan BPJS Kesehatan Gratis
Charles Honoris memaparkan perhitungan teknis untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Berdasarkan data yang ia sampaikan, dari total 280 juta penduduk Indonesia, terdapat sekitar 216,5 juta warga yang perlu mendapatkan perlindungan iuran dari negara setelah dikurangi kelompok pekerja formal dan PNS/TNI-Polri.
“Kalau 216,5 juta penduduk dikalikan Rp 42.000 (besaran iuran BPJS Kesehatan) berarti Rp 9,07 triliun per bulan. Dikalikan 12 bulan berarti Rp 108,8 triliun per tahun,” ujar Charles dalam rapat tersebut. Menurutnya, angka tersebut sangat realistis untuk dipenuhi oleh kas negara demi menjamin keaktifan peserta secara penuh.
Optimalisasi Sisa Anggaran Makan Bergizi Gratis
Politikus PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa kunci utama dari kebijakan ini adalah kemauan politik (political will) pemerintah. Ia mencontohkan keberanian pemerintah dalam mencanangkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki alokasi anggaran sangat besar.
Charles mengusulkan agar potensi sisa anggaran program MBG yang tidak terserap dapat dialokasikan untuk menutup kekurangan biaya BPJS Kesehatan. Ia memproyeksikan jika anggaran MBG tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun hanya terserap 85 persen, maka terdapat sisa dana sekitar Rp 50 triliun.
“Artinya yang tidak terserap 15 persen senilai Rp 50 triliun. Rp 50 triliun ditambahkan Rp 56 triliun yang sudah dianggarkan untuk PBI, jadi Rp 106 triliun. Jadi tinggal nambah sedikit, 100 persen seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya,” jelasnya.
Tanggung Jawab Negara Menurut Konstitusi
Lebih lanjut, Charles menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan amanat UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ia berpendapat bahwa negara harus bertanggung jawab penuh atas pembiayaan jaminan kesehatan agar tidak ada lagi warga yang terkendala biaya saat membutuhkan pengobatan darurat.
“Negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan. Sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang kesulitan berobat atau tertunda berobat berhari-hari sehingga kondisinya memburuk,” tegas Charles.
Informasi lengkap mengenai usulan skenario pembiayaan jaminan kesehatan ini disampaikan melalui pernyataan resmi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI yang berlangsung pada 11 Februari 2026.
