Islami

Hukum Menunda Berbuka Puasa: Tetap Sah Namun Makruh Jika Dilakukan Tanpa Alasan Syar’i yang Jelas

Advertisement

Menunda waktu berbuka puasa sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam saat menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Meskipun secara fikih ibadah puasa tetap dianggap sah, tindakan tidak menyegerakan berbuka setelah matahari terbenam memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam pandangan para ulama dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Landasan Syar’i dan Penafsiran Waktu Berbuka

Berdasarkan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman yang artinya, “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” Mayoritas ulama Ahlus Sunnah menafsirkan datangnya malam dimulai tepat saat matahari terbenam atau masuknya waktu Maghrib.

Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa makna malam dalam ayat tersebut tidak mensyaratkan kondisi gelap total. Cukup dengan terbenamnya matahari, maka batas waktu syar’i untuk berpuasa telah berakhir dan umat Islam diperintahkan untuk segera berbuka.

Status Hukum: Antara Sah dan Kesempurnaan Ibadah

Para ulama sepakat bahwa puasa seseorang tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa menunda berbuka setelah Maghrib dapat membatalkan puasa secara formal.

Namun, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari mengutip pendapat Imam Al-Syafi’i yang menyatakan bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah. Mengakhirkannya tidak haram, kecuali jika seseorang meyakini bahwa menunda berbuka adalah tindakan yang lebih utama atau lebih mulia.

Imam Al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan adanya kaidah bahwa ukuran ibadah bukan sekadar sahnya perbuatan, melainkan kesempurnaan dalam mengikuti sunnah. Menunda berbuka tanpa uzur atau alasan yang jelas hukumnya adalah makruh karena menyelisihi sunnah mu’akkadah.

Advertisement

Dampak Terhadap Pahala dan Identitas Syariat

Meskipun puasa tetap sah, seseorang yang sengaja menunda berbuka akan kehilangan keutamaan besar atau fadhilah. Rasulullah SAW bersabda, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Shiyam menekankan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan (taysir). Menunda berbuka justru dianggap menyelisihi prinsip kemudahan tersebut. Selain itu, menyegerakan berbuka merupakan pembeda identitas antara umat Islam dengan Ahlul Kitab yang memiliki tradisi mengakhirkan waktu berbuka.

Hikmah di Balik Menyegerakan Berbuka

Terdapat beberapa hikmah penting dalam menghidupkan sunnah menyegerakan berbuka, di antaranya:

  • Menunjukkan ketaatan langsung pada batas waktu yang ditetapkan Allah SWT.
  • Memberikan kekuatan fisik bagi tubuh untuk melanjutkan ibadah malam seperti salat Tarawih.
  • Memanfaatkan momentum mustajab untuk berdoa, sebagaimana hadits yang menyebutkan doa orang berpuasa tidak akan tertolak saat berbuka.

Informasi mengenai hukum dan tata cara ibadah puasa ini dirangkum berdasarkan literatur fikih klasik dan penjelasan para ulama otoritatif yang merujuk pada dalil-dalil Al-Qur’an serta Hadits Shahih.

Advertisement