Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini lahir sebagai respons atas kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan AS, dengan tujuan utama menjaga daya saing produk ekspor Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Latar Belakang dan Proses Negosiasi
Sebelum penandatanganan ART, AS sempat menerapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan, termasuk Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan AS pada 2 April 2025.
Data AS mencatat defisit perdagangan dengan Indonesia mencapai 19,3 miliar dollar AS pada tahun 2024, setara sekitar Rp 325,44 triliun. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Indonesia memilih jalur negosiasi diplomatik daripada retaliasi yang berpotensi merugikan ekonomi nasional.
“Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini,” ujar Haryo dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Hasil negosiasi membuahkan penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025, sebelum akhirnya difinalisasi dalam ART yang ditandatangani pada Februari 2026.
Tujuh Manfaat Utama Agreement on Reciprocal Trade bagi Indonesia
1. Peningkatan Daya Saing Ekspor
ART secara signifikan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia. Haryo Limanseto menyebut, Indonesia akan memperoleh tarif resiprokal nol persen untuk produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao.
Selain itu, pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia, terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian, yang berlaku berdasarkan prinsip most favoured nation (MFN). Untuk produk tekstil Indonesia, AS juga menyiapkan pengurangan tarif hingga nol persen melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ), memberikan akses pasar yang lebih kompetitif.
2. Dorongan Investasi dan Kemudahan Berusaha
Dokumen resmi ART mencantumkan peningkatan investasi melalui kemudahan berusaha. Pemerintah menyatakan adanya kemudahan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan, dan farmasi.
Kemudahan ini diwujudkan melalui penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), ketentuan spesifikasi domestik, serta deregulasi kebijakan dalam negeri. Komitmen Indonesia dalam menerapkan Strategic Trade Management juga memberikan sinyal positif bagi dunia usaha, menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan menjamin barang berteknologi tinggi tidak disalahgunakan.
ART juga membuka peluang arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan.
3. Akses Pasar dan Penghapusan Hambatan Non-Tarif
Dalam ART, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif nol persen yang berlaku saat Entry Into Force (EIF). Pemerintah juga berkomitmen menghapus hambatan non-tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
Namun, Haryo menegaskan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku dalam konteks pengadaan pemerintah, bukan untuk seluruh barang yang beredar di pasar. Terkait sertifikasi halal, pemerintah menyatakan tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, dengan kewajiban pelabelan non-halal untuk produk yang mengandung konten non-halal. Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri di AS.
4. Menjaga Industri Domestik dan UMKM
Penghapusan bea masuk hingga nol persen untuk lebih dari 99 persen produk AS disebut tidak serta merta berdampak negatif pada UMKM dan industri lokal. Haryo menuturkan, sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS.
“Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif,” ujar Haryo. Pemerintah juga menegaskan, jika terdapat aktivitas perdagangan yang mengancam keberlanjutan industri lokal, instrumen bea masuk tambahan seperti safeguard, anti-dumping, dan anti-subsidi dapat diterapkan sesuai kaidah WTO.
5. Dukungan bagi Industri Makanan dan Minuman
ART juga memberikan dukungan signifikan bagi industri makanan dan minuman (MaMin) nasional. Pemerintah mencatat kebutuhan impor jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton. Industri MaMin sendiri berkontribusi 7,13 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 21 persen dari total ekspor industri non-migas, senilai 48 miliar dollar AS atau sekitar Rp 809,38 triliun, serta menyerap hingga 6,7 juta tenaga kerja pada 2025.
Ketentuan akses impor jagung asal AS menjadi penting untuk memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri MaMin tersebut, menjaga kelancaran produksi dan stabilitas harga.
6. Penguatan Ekosistem Digital
Dalam aspek transfer data lintas batas, pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ART tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ucap Haryo.
Kepastian aturan transfer data ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data, cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya dari perusahaan teknologi global.
7. Hilirisasi Mineral Kritis
ART secara tegas menyatakan Indonesia tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS. Pemerintah tidak melonggarkan larangan ekspor bahan mentah, melainkan mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam implementasi kebijakan hilirisasi dan pengembangan industri pengolahan mineral kritis dan tanah jarang (rare earth) di dalam negeri.
Dengan skema ini, perusahaan AS dapat melakukan penambangan dan pengolahan di dalam negeri sebelum komoditas yang telah diproses diekspor sesuai ketentuan yang berlaku, mendukung nilai tambah domestik.
Kesepakatan Komersial dalam ART
Sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan perdagangan dan memastikan suplai produk esensial, ART juga memuat sejumlah kesepakatan komersial. Kesepakatan ini mencakup pembelian produk energi (LPG, minyak mentah, dan gasoline) senilai 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 252,93 triliun.
Selain itu, terdapat pembelian pesawat terbang komersial dan komponen pesawat senilai 13,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 227,64 triliun, serta pembelian produk pertanian seperti kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung senilai 4,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 75,88 triliun.
Haryo Limanseto menegaskan, ART hanya membahas kesepakatan terkait perdagangan dan investasi, serta tidak mencakup isu pertahanan, keamanan, maupun isu non-ekonomi lainnya.
Informasi lengkap mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
