Finansial

Indonesia Permudah Impor Kosmetik dan Alat Kesehatan AS, Sertifikasi Halal Disesuaikan

Advertisement

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi mengukuhkan kerja sama ekonomi baru melalui penandatanganan “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”. Kesepakatan penting ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu AS, di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Perjanjian tersebut membawa sejumlah aturan baru dalam perdagangan bilateral, termasuk penyesuaian signifikan terkait sertifikasi halal.

Hambatan Non-Tarif dan Relaksasi Sertifikasi Halal

Dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati pemerintah Indonesia dan AS secara eksplisit membahas beberapa klausul terkait hambatan non-tarif dalam perdagangan bilateral. Salah satu poin krusial adalah penyesuaian aturan mengenai sertifikasi atau label halal di Indonesia, yang selama ini dinilai menjadi salah satu hambatan.

Dalam dokumen ART, Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan ini secara spesifik berlaku untuk produk kosmetik dan alat kesehatan. Langkah ini diambil guna memperlancar arus perdagangan bilateral dan mengurangi beban administratif bagi produk impor tertentu.

“Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian tertulis dalam dokumen ART, dikutip Minggu (22/2/2026).

Selain produk utama, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian berlaku untuk wadah yang digunakan dalam pengangkutan makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Penyederhanaan Proses dan Pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal AS

Kesepakatan dagang ini juga mencakup penyederhanaan proses sertifikasi halal bagi produk AS. Pemerintah Indonesia akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui oleh otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Komitmen ini juga diperkuat dengan janji Indonesia untuk mempercepat proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS.

Pelonggaran Aturan Halal untuk Pangan dan Pertanian

Pelonggaran aturan sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada sektor manufaktur, tetapi juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian. Indonesia akan menerima praktik penyembelihan dari AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).

Advertisement

“Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun yang merupakan negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC),” bunyi dokumen tersebut.

Lebih lanjut, produk nonhewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, juga akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Kebijakan serupa diterapkan untuk perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok produk pertanian yang diekspor ke Indonesia.

“Indonesia akan membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasokan ekspor pertanian AS bersertifikat halal ke Indonesia dari persyaratan pengujian kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawan mereka,” demikian pernyataan dalam dokumen ART.

Kesepakatan ini juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan mereka sebagai syarat ekspor ke Indonesia.

Memperkuat Hubungan Dagang dan Investasi

Penyesuaian aturan ini merupakan bagian integral dari upaya kedua negara untuk memperkuat hubungan dagang dan investasi. Langkah ini juga bertujuan mengurangi hambatan non-tarif yang selama ini dinilai memperlambat arus perdagangan bilateral.

Di sisi lain, kesepakatan ART juga memberikan keuntungan signifikan bagi Indonesia. Ribuan produk ekspor nasional ke pasar Amerika Serikat, termasuk sektor manufaktur dan industri padat karya, akan mendapatkan pembebasan tarif.

Informasi lengkap mengenai kesepakatan ini disampaikan melalui dokumen resmi Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dirilis oleh pemerintah Indonesia dan AS.

Advertisement