Berita

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid, Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Divisi Hubungan Internasional Polri secara resmi mengumumkan status buronan internasional terhadap Mohammad Riza Chalid. Namanya kini masuk dalam daftar red notice Interpol menyusul keterlibatannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Riza Chalid merupakan satu dari sembilan tersangka dalam kasus tersebut, dan juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status buronan internasional ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menjeratnya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Minggu (1/2/2026).

Interpol Terbitkan Red Notice Sejak 23 Januari 2026

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026. Penerbitan ini secara signifikan meningkatkan status hukum Riza Chalid sebagai buronan internasional.

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Koordinasi Internasional dan Domestik Digenjot

Setelah red notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti status buronan internasional tersebut.

“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” kata Untung. Ia menegaskan, upaya ini merupakan bentuk dukungan penuh Interpol Indonesia terhadap penegakan hukum bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. “Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” tambahnya. Penanganan perkara ini juga sejalan dengan fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional.

Jejak Hukum: DPO Sejak Agustus 2025 dan Tersangka TPPU

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Riza Chalid tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025). Anang menambahkan, setelah status DPO ditetapkan, penyidik Jampidsus melanjutkan proses untuk membawa perkara tersebut ke tingkat internasional melalui mekanisme red notice. Sementara itu, status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025.

Interpol Kantongi Lokasi dan Disebar ke 196 Negara

Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui negara tempat keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC). Bahkan, tim Interpol Indonesia disebut sudah berada di negara yang dimaksud. “Kami sudah mengetahui dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Untung dalam konferensi pers, sebagaimana dilaporkan Antara pada Minggu (1/2/2026). Meskipun demikian, Untung belum membeberkan secara rinci lokasi Riza Chalid ke publik.

Untung menegaskan, proses penangkapan terhadap Mohammad Riza Chalid masih terus berjalan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri. “Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami lakukan update,” ujarnya. Interpol telah mendistribusikan red notice atas nama Riza Chalid ke seluruh negara anggota, sehingga kini ia berada dalam pengawasan aparat penegak hukum internasional. “Untuk Red Notice ini disebarkan ke 196 member country, dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” kata Untung dikutip dari Kompas.com.

Informasi lengkap mengenai status buronan internasional Mohammad Riza Chalid disampaikan melalui pernyataan resmi Divisi Hubungan Internasional Polri dan Sekretariat NCB Interpol Indonesia yang dirilis pada Minggu, 1 Februari 2026.