Berita

Kapolres Sleman Soroti Dilema Hukum Kasus Hogi Minaya, Tegaskan Empati Tak Gugurkan Proses Hukum

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku menghadapi dilema mendalam saat menangani kasus Hogi Minaya. Hogi, suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pelaku penjambretan meninggal dunia saat dikejar. Pengakuan ini disampaikan Edy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026), yang turut dihadiri Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.

Kapolres Sleman Terkejut, Ungkap Dilema Mendalam

Edy mengungkapkan, ia sempat terkejut ketika mengetahui bahwa pengemudi mobil yang mengejar pelaku penjambretan hingga berujung kecelakaan fatal tersebut adalah suami korban sendiri. “Memang alangkah terkejutnya saya ketika saya mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri yang melakukan pengejaran,” kata Edy dalam paparannya.

Fakta tersebut menempatkan Edy dalam posisi sulit sebagai penegak hukum, sebab kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga aspek kemanusiaan dan relasi keluarga. Secara pribadi, Edy merasakan dilema besar karena di satu sisi terdapat dua nyawa manusia yang meninggal dunia, sedangkan di sisi lain ia memahami tindakan spontan Hogi sebagai seorang suami.

“Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi,” ucapnya. “Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami. Mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Sebagaimana wajarnya seorang suami akan berbuat seketika ada seseorang yang menyerang istrinya,” lanjut Edy.

“Sebagai Suami, Saya Akan Lakukan Hal Sama”

Dalam forum resmi tersebut, Edy secara terbuka menyampaikan empatinya kepada Hogi Minaya sebagai sesama suami. “Saya sampaikan pula bahwa saya sebagai seorang suami juga tak luput akan melakukan hal yang sama dengannya,” ujarnya.

Meski demikian, Edy menegaskan bahwa empati personal tidak dapat menghapus kewajiban profesionalnya sebagai aparat penegak hukum. Ia menambahkan, polisi harus berpegang pada kebenaran, fakta hukum, dan bukti-bukti baik atas peristiwa kecelakaan lalu lintas maupun penjambretan atau pembelaan terpaksa.

Edy kembali menegaskan bahwa jajarannya berada pada posisi yang sangat sulit dalam menangani perkara tersebut. “Demikian menjadi dilema yang kami rasakan, Bapak, untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku,” kata Edy dalam rapat Komisi III DPR.

Ia menjelaskan, tugas polisi bukanlah memutus perkara atas nama keadilan seperti hakim, melainkan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana. “Untuk itulah kemudian kami dudukkan, betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami, yakni sebagai polisi kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana. Bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim,” tegasnya.

Polisi Nilai Ada Unsur Spontanitas dan Pertimbangan Kemanusiaan

Edy meyakini, tindakan Hogi mengejar dua penjambret merupakan bentuk spontanitas yang berangkat dari upaya melindungi istri. Namun, ia kembali menekankan bahwa penilaian tersebut tidak serta-merta dapat menggugurkan proses hukum yang berjalan.

“Akan tetapi, kami sadari betul batas kewenangan kami sebagai polisi hanya semata mengumpulkan bukti, bukan layaknya kewenangan seorang hakim yang dapat memutus berdasarkan keyakinan,” ucapnya. Polisi pun berupaya membuat terang kasus tersebut melalui alat bukti yang tersedia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polresta Sleman menerima permohonan agar Hogi Minaya tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung. “Untuk ini pula ketika kami terima permohonan tidak dilakukan penahanan dan pinjem pakai barang bukti dari pemohon oleh sodara Hogi, kami pertimbangkan adalah selagi masih batas kewenangan kami, kami terima permohonan tersebut dan tidak kami lakukan penahanan sedikitpun dengan pertimbangan supaya yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari, berkumpul dengan keluarga, serta menyiapkan dalilnya pembelaan terpaksa,” jelasnya.

Status Hukum Hogi Minaya dan Upaya Keadilan Restoratif

Sebagai informasi, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39). Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan. Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Belakangan, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). “Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Sementara itu, Arista Minaya berharap perkara hukum yang menjerat suaminya segera berakhir. “Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya,” kata Arista.

Informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026.