Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Langkah hukum ini diikuti dengan upaya pelacakan dan penyitaan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
Pelacakan Aset dan Dugaan Suap Melalui Money Changer
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa proses pemblokiran dan penyitaan aset dimulai segera setelah penetapan tersangka pada Selasa (10/2/2026). Penyidik telah melakukan persiapan matang sebelum mengambil tindakan eksekusi aset tersebut.
“Hari ini baru ditetapkan tersangka 11 orang. Mulai hari ini kami akan segera melacak aset, walaupun kemarin kami juga sudah ancang-ancang. Setelah penetapan tersangka, kami mulai melacak aset,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Selain fokus pada aset, Kejagung juga mendalami dugaan suap dalam perkara ini. Syarief mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah money changer untuk menelusuri aliran dana suap. “Suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” tegasnya.
Manipulasi Pajak dan Kerugian Negara Rp 14 Triliun
Dalam perkara ini, Kejagung mencatat adanya kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 14 triliun. Kerugian tersebut dipicu oleh praktik penurunan nilai pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Syarief menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan melaporkan komoditas ekspor sebagai POME agar mendapatkan tarif pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan pajak Crude Palm Oil (CPO). Perbedaan nilai pajak antara kedua jenis produk sawit tersebut menjadi sumber utama kerugian finansial negara.
Dampak Terhadap Perekonomian Nasional
Selain kerugian keuangan, penyidik juga tengah menghitung dampak kerugian perekonomian negara. Hal ini berkaitan dengan berkurangnya kuota CPO untuk kebutuhan dalam negeri akibat dialihkan ke pasar luar negeri dengan label limbah.
“Kerugian perekonomian negaranya sedang kita hitung juga dengan larinya CPO ke luar negeri. Dengan demikian, kuota untuk CPO yang seharusnya dijual di dalam negeri akan jauh berkurang,” tambah Syarief.
Rangkaian Penyidikan dan Penggeledahan Bea Cukai
Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk menggeledah kantor Bea dan Cukai pada Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi untuk mengamankan dokumen penting sebagai alat bukti.
Penyidikan kasus POME ini telah berjalan sejak statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan umum pada akhir tahun lalu. Sejumlah saksi dari berbagai pihak juga telah diperiksa secara intensif guna memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi ekspor limbah sawit ini.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung dalam rangkaian konferensi pers di Jakarta.
